Jumat 06 Oct 2023 06:54 WIB

Gaji Istri Lebih Besar, Suami Harus Bagaimana?

Ikhtiar dalam mencari nafkah wajib dilakukan oleh suami.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Suami Istri
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ilustrasi Suami Istri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suami dan istri sama-sama memiliki kewajiban dan hak masing-masing. Meski kewajiban menafkahi jatuh kepada suami, namun perempuan dalam Islam tidak dilarang untuk bekerja membantu mencari nafkah.

Namun bagaimana jika gaji istri lebih besar dari suami? Sikap apa yang perlu dilakukan suami?

Baca Juga

Wakil Ketua Bahsul Masail KH Mahbub Maafi menjelaskan, ikhtiar dalam mencari nafkah wajib dilakukan oleh suami. "Pergi bekerja, atau melakukan sebuah pekerjaan dengan niat menafkahi keluarga, itu bagaimanapun juga harus dilakukan suami," kata Kiai Mahbub saat dihubungi Republika, Kamis (5/10/2023) sore.

Namun demikian, Kiai Mahbub menekankan, perkara nominal atau hasil yang diperoleh suami dari pekerjaan, hal itu bukan perkara yang harus dibesar-besarkan. Di sinilah, kata beliau, pengertian istri dibutuhkan.

Di sisi lain, apabila istri memiliki penghasilan yang lebih besar dibandingkan suami, hal tersebut tidak serta-merta mencoreng martabat suami sebagai kepala rumah tangga di dalam Islam. Justru seharusnya, suami patut bersyukur sebab Allah menurunkan rezeki tak hanya kepada dirinya, tetapi juga kepada istrinya.

Sedangkan untuk para istri, Kiai Mahbub menjelaskan, mencari nafkah bukanlah sebuah kewajiban bagi perempuan. Namun apabila istri mengikhlaskan dirinya untuk bekerja dalam menopang kebutuhan rumah tangga, maka baginya dua pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

Salah satu sahabat perempuan Nabi bernama Zainab binti Abdullah ingin bertanya kepada Nabi yang disampaikan melalui Bilal. Bilal pun datang kepada Nabi dan menanyakan pertanyaan Zainab seputar hukum perempuan bekerja mencari nafkah.

Kemudian Rasulullah menjawab, "Lahuma ajrani; ajrul qarabah wa ajrusshodaqah." Yang artinya, "(Perempuan yang mencari nafkah) baginya dua pahala; pahala mencari nafkah, dan pahala sedekah."

Terakhir, Kiai Mahbub berpesan, suami juga harus mengingat bahwa tidak boleh menjadikan perempuan tulang punggung jika ia sendiri hanya bermalas-malasan di rumah. Jika terdapat suami yang bermalas-malasan dan enggan mencari nafkah sementara ia membiarkan istrinya mencari nafkah, maka ia merupakan orang yang zhalim dan baginya dosa. Sebab mencari nafkah bagi suami adalah mutlak sebuah kewajiban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement