REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perempuan dalam Islam tidak dilarang untuk memotong rambut. Namun, adakah batasan seberapa pendeknya rambut boleh dipotong?
Dilansir di About Islam, Jumat (8/9/2023), cendekiawan Islam dari Institut Islam Toronto, Ontario, Syekh Ahmad Kutty, mengatakan tidak ada salahnya bagi perempuan untuk memendekkan rambutnya. Asalkan hal itu demi mempercantik diri dan tidak lebih dari hal tersebut.
"Seorang perempuan dapat memendekkan rambutnya asalkan dia menghindari gaya rambut khusus pria," kata dia.
Hal ini sebagaimana hadits Nabi bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang meniru perempuan dan perempuan yang meniru laki-laki. Hal ini berlaku untuk gaya rambut dan penampilan. Selama dia menghindari hal ini, Syekh Kutty menyebut bahwa perempuan diperbolehkan memotong rambutnya.
"Kita harus ingat bahwa pada awalnya aturannya adalah izin; larangan hanyalah pengecualian. Namun, kita harus menambahkan peringatan," ujar Syekh Kutty.
Seorang Muslimah, dia menekankan, diwajibkan menutup kepalanya dan tidak memperlihatkannya kecuali kepada suaminya atau mahramnya (kerabat yang tidak dapat dinikahi). Hukum Islam membedakan antara ‘mencukur’ dan ‘memendekkan’ rambut’.
Mencukur rambut, yaitu memotongnya dengan benda tajam, seperti silet atau gunting yang menutupi kulit, dan lainnya. Maka dilarang bagi perempuan, kecuali ada alasan yang dapat dibenarkan seperti ketika perempuan tersebut memerlukan operasi di kepalanya atau harus menjalani operasi perawatan khusus pada kulit kepalanya.
"Namun, memendekkan rambutnya diperbolehkan jika dia menghendakinya. Satu-satunya hal adalah ketika perempuan memendekkan rambutnya, mereka tidak boleh melakukan ini untuk meniru pria. Oleh karena itu, niat merupakan hal penting di balik perbuatan tersebut," kata Syekh Kutty.