Senin 28 Aug 2023 05:09 WIB

Mengenal Thaharah dalam Islam

Thaharah berarti mengangkat hadats.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
 Mengenal Thaharah dalam Islam. Foto:  Berwudhu (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mengenal Thaharah dalam Islam. Foto: Berwudhu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menurut bahasa, thaharah (طهارة) artinya, bersih dari kotoran, baik lahir maupun batin. 

Seperti dikutip dari Fiqh Thaharah berdasarkan Alquran dan Sunnah, Adapun menurut syariat, thaharah berarti mengangkat hadats (rafu'ul hadats) dan menghilangkan najis (izaatalunnajasah). Tepatnya adalah menghilangkan sifat yang ada pada tubuh yang menghalangi seseorang dari shalat. (Al Mughni)

Baca Juga

Definisi inilah yang dikenal sebagai Thaharah Hissiyah (suci lahir). Thaharah ini pula yang Rasulullah ﷺ katakan sebagai Syatrul-Iman (sebagian iman) sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ: 

الطهور شطر الإيمان

“Bersuci adalah sebagian dari iman” (Riwayat Muslim)

Thaharah merupakan syarat utama bagi seseorang untuk dapat melaksanakan sholat. 

Rasulullah ﷺ bersabda : 

مفتاح الصلاة الطهور..

"Kunci sholat adalah bersuci". (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah) 

Rasulullah ﷺ juga bersabda : 

لا تقبل صلاة بغير طهور 

"Tidak diterima shalat tanpa bersuci" (Riwayat Muslim)

Dalam tataran yang lebih luas, selain thaharah hissiyyah, seorang muslim juga harus melakukan thaharah bathiniyah (suci batin). 

Thaharah (suci) secara batin adalah apa yang harus diwujudkan dalam akidah, yaitu dengan membersihkannya dari berbagai 'kotoran' (kemusyrikan), yang dapat menghilangkan kesucian diri dari segi akidah dan akhirnya berakibat tidak diterimanya seluruh amal. Juga membersihkan hati dan jiwa dari berbagai penyakit hati, seperti dengki, iri, sombong dan segala bentuk kemaksiatan hati lainnya. 

Bahkan sesungguhnya kesucian dari sisi ini jauh lebih penting untuk diperhatikan. Karena jika seseorang tidak suci fisik, maka ibadah yang tidak diterima hanyalah ibadah yang saat itu dia lakukan dalam keadaan tidak suci fisiknya, sementara ibadah lainnya yang dia lakukan dalam keadaan suci fisiknya tetap diterima. Namun jika akidah seseorang telah rusak oleh prilaku kemusyrikan, maka yang gugur adalah semua amal ibadah yang dia lakukan tanpa terkecuali. 

Allah Ta'ala berfirman : 

وَلَقَدْ اُوْحِيَ اِلَيْكَ وَاِلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكَۚ لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amaimu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi" (QS. az-Zumar ayat 65) 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement