Selasa 22 Aug 2023 19:35 WIB

5 Pendapat Kalangan Ulama tentang Hukum Muslimah Pakai Cadar

Para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggunakan cadar

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Nashih Nashrullah
Wanita bercadar, Wanita memakai cadar (ilustrasi). Para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggunakan cadar
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wanita bercadar, Wanita memakai cadar (ilustrasi). Para ulama berbeda pendapat terkait hukum menggunakan cadar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perbincangan ulama tentang hukum cadar, tidak bisa dilepaskan dari perbedaan mereka dalam penetapan batas aurat bagi wanita. 

Dalam buku Hukum Cadar Bagi Wanita karya Ahmad Hilmi dijelaskan bahwa jumhur ulama berpendapat bahwa aurat wanita adalah sekujur tubuhnya kecuali wajah dan tangan sampai ke pergelangan (kaffaini). Kebolehan menampakkan wajah tanpa cadar jika diyakini aman dari fitnah. 

Baca Juga

Sedangkan riwayat dari Abu Hanifah disebutkan bahwa kedua telapak kaki (qadamaini) juga bukan aurat dan boleh ditampakkan. Ibnu Abidin memperjelas maksud qadamaini yang disebutkan Abu Hanifah adalah telepak kakinya saja, sedangkan punggung kaki tetap masuk katagori aurat yang wajib ditutup. 

Ada juga riwayat dari Abu Yusuf yang menyebutkan bahwa tangan sampai ke hasta bukan termasuk aurat. Artinya boleh ditampakkan. Alasannya, karena area itu (tangan sampai ke hasta) termasuk area yang biasa tampak." 

Perbedaan pendapat ini berawal dari perbedaan penafsiran terhadap firman Allah subhanahu wata'ala:  

وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا Dan jangan lah mereka (para wanita) menampakkan perhiasannya (aurat) kecuali yang biasa terlihat..." (QS. An-Nur: 31) 

Apakah pengecualian yang diamaksud dalam ayat itu hanya berlaku pada area badan tertentu atau pengecualian tersebut berlaku untuk area tubuh yang tersingkapnya sulit dihindari ketika bergerak? 

Jika pengecualian yang dimaksud adalah sulitnya menghindari tersingkapnya pakaian ketika bergerak, maka semua badan dianggap aurat. Pendapat ini didasari dari keumuman ayat dari firman Allah SWT: 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ   

"wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak- anak perempuanmu, istri-istri orang-orang mukmin, "hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka...." (QS Al-Ahzab: 59) 

Namun jika pengecualian yang dimaksud adalah adalah arena tertentu yang biasa Nampak, maka telapak tangan dan wajah bukan termasuk aurat. 

Dari penjelasan tentang batasan aurat di atas, bisa di simpulkan hukum cadar bagi wanita dalam beberapa pendapat ulama berikut ini: 

Pertama, jumhur ulama 

Secara umum, jumhur fuqaha dari empat mazhab berpendapat bahwa wajah wanita bukan aurat. Karena bukan aurat, maka boleh dibuka boleh juga ditutup cadar. Artinya, hukum cadar menurut jumhur adalah mubah. Baru nanti akan berkembang sesuai dengan kondisi. 

Baca juga: Ketika Berada di Bumi, Apakah Hawa Sudah Berhijab? Ini Penjelasan Pakar

Kedua, Hanafiyah 

Secara khusus Mazhab Hanafiyah mengatakan, pada zamannya, wanita muda dilarang menampakkan wajahnya di hadapan laki-laki asing (bukan mahram), bukan karena alasan aurat, api karena khawatir terjadi fitnah. Artinya, jika membuka wajah itu tidak menimbulkan fitnah, maka tidak perlu tutup dengan cadar. 

Ketiga, Malikiyah 

Sedangkan kalangan Malikiyah justru menganggap hukum cadar adalah makruh. Baik di dalam maupun di luar sholat. Karena bercadar dianggap perbuatan yang berlebihan. 

Pendapat lain dari Malikiyah meyebutkan bahwa menutup wajah (cadar) dan telapak tangan hukumnya wajib bagi wanita yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah karena kecantikannya. 

Keempat, Syafiiyah 

Dalam Mazhab Syafi'iyah sendiri terjadi perbedaan pendapat terkait hukum cadar. Sebagian menganggap wajib, sebagian lain menganggap sunnah. Perbedaan ini sesuai keadaan.

Baca juga: Upaya Para Nabi Palsu Membuat Alquran Tandingan, Ada Ayat Gajah dan Bulu

Kelima, Abdullah ibn Baz 

Di dalam salah satu fatwatnya yang ditayangkan di website resminya, Syeikh ibn Baz mengatakan secara tegas bahwa cadar bagi wanita adalah wajib. Membuka wajah dihadapan laki-laki yang bukan mahram (ajnabi) adalah sebuah kemaksiatan. 

Menurutnya, kata "jilbab" dalam QS Al-Ahzab: 59 dimaknai sebagai model pakaian yang bisa menutup seluruh tubuh wanita beserta wajahnya. ini berarti kalimat cadar masuk dalam jilbab." 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ 

"wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak- anak perempuanmu, istri-istri orang-orang mukmin, "hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka...." (QS Al-Ahzab: 59)   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement