Selasa 22 Aug 2023 18:52 WIB

Viral Santri Bercadar Jadi Paskibra dan 4 Dalil yang Sering Dikaitkan dengan Hukum Cadar

Ulama berbeda pendapat hukum Muslimah pakai cadar

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Nashih Nashrullah
Wanita bercadar, Wanita memakai cadar (ilustrasi). Ulama berbeda pendapat hukum Muslimah pakai cadar
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wanita bercadar, Wanita memakai cadar (ilustrasi). Ulama berbeda pendapat hukum Muslimah pakai cadar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perayaan Hari Kemerdekaan RI telah berlalu beberapa waktu. Namun euforia kemeriahannya masih terus berlangsung hingga kini. 

Salah satunya video paskibra yang seluruh anggota pasukannya mengenakan cadar yang viral dan mendapat banyak pujian dari warganet. 

Baca Juga

Dalam buku Hukum Cadar Bagi Wanita karya Ahmad Hilmi dijelaskan cadar atau dalam bahasa Arab disebut niqab atau burqa', sebagaimana yang disebutkan oleh Ibn Mandzur di dalam kitabnya Lisan Al-'Arab adalah kain penutup yang biasa dipakai oleh wanita untuk menutup wajah (bagian atas hidung) dan membiarkan bagian mata terbuka. 

Tentu antardaerah dan negara akan berbeda-beda. Apalagi jika sudah bicara selera, antara satu kepala dengan kepala yang lain sulit untuk sama. 

Di Indonesia sendiri, perkembangan cadar sangat beragam. Hasil adopsi dari berbagai daerah dengan modifikasi.  

Selembar kain lebih kurang seukuran wajah dengan tali yang diikatkan melingkar kepala. Ada juga yang cukup diberi kancing untuk direkatkan di jilbab (khimar) utamanya. 

Ada juga yang dengan model jilbab dan cadar Saudi, cukup dengan selempar kain panjang yang sudah termasuk jilbab untuk penutup kepala dan rambut dan sisanya ditutupkan ke wajah sebagai cadar.  

Sesangkan dalil landasan hukum pemakaiaan cadar untuk wanita, di antaranya sebagai berikut: 

Dalil Pertama 

وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

 "...Dan jangan lah mereka (para wanita) menampakkan perhiasannya (aurat) kecuali yang biasa terlihat..." (QS. An-Nur: 31)

Dalil Kedua

لا تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ

“Janganlah wanita yang sedang berihram menggunakan cadar, jangan pula menggunakan sarung tangan.” (HR Bukhari) 

Baca juga: Ketika Berada di Bumi, Apakah Hawa Sudah Berhijab? Ini Penjelasan Pakar

Dalil Ketiga 

عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ، فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا، فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ (أَخْررَجَهُ أَبُو دَاوُدَ) 

Dari Aisyah dia berkata, “Para pengendara lewat di dapan kami, dan kami bersama Rasulullah sallahu 'alai wasallam dalam kedaan berihram berihram. Ketika para pengendara itu mendekat, maka seorang dari kami menjulurkan jilbabnya dari arah kepala menuju wajahanya. Ketika sudah belalu, maka kami membukanya kembali.” (HR Abu Dawud) 

Dalil Keempat

وَعَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ قَالَتْ: كُنَّا تُخَمرُ وُجُوهَنَا وَنَحْنُ مُحْرِمَاتٌ، وَنَحْنُ مَعَ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ  الصِّدِّيقِ. أَخْرَجَهُ مَالِكٌ وَالْحَاكِمُ

“Fatimah binti Mundzir berkata, "Dulu kami menutup wajah dalam kedaan ihram. Dan kami ketika itu bersama dengan 'Asma' binti Abi Bakr as-Sidiq." (HR Malik dan al-Hakim)   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement