REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Nabidz adalah minuman beralkohol yang biasanya dibuat dari jus anggur yang difermentasi. Atau dari jenis buah lain apa pun yang dapat digunakan untuk membuatnya, seperti apel, buah persik, dan blueberry, untuk menjadi minuman asam yang level pHnya berkisar antara 2,5 hingga 4,5.
Nabidz mulai dikenal pada periode antara 6000 sampai 7000 SM. Saat itu ditemukan di China sisa-sisa minuman fermentasi asam yang tersisa di dasar toples. Ternyata itu berasal dari sisa-sisa buah-buahan, madu, dan sedikit beras.
Setelah pelayaran Columbus, pembuatan nabidz anggur dipindahkan dari Dunia Lama ke Dunia Baru, di mana para misionaris Spanyol melakukan budidaya tanaman merambat di Chili dan Argentina pada pertengahan abad ke-16, dan di California pada abad ke-18.
Adapun manfaat nabidz, telah dijelaskan oleh Dokter Yunani Hippocrates yang mengatakan bahwa nabidz memiliki sifat antiseptik yang membuatnya berguna saat digunakan sebagai pembalut luka. Termasuk dalam penggunaannya sebagai pencahar dan diuretik.
Setelah Hippocrates, serangkaian dokter Yunani terkemuka mendemonstrasikan penggunaan medis nabidz, yaitu termasuk Theophrastus dan Menethius, dan dokter lain, yang memperhatikan kemungkinan mencampurkan nabidz dengan obat cair untuk membuat zat obat yang membantu mereka yang terluka dam meredakan luka serta sakit mereka. Dan konon bisa digunakan untuk mengobati beberapa gangguan kesehatan pada mata.
Namun, nabidz juga memiliki efek yang merugikan, yakni apabila diminum. Karena dapat menyebabkan banyak efek samping berupa kebingungan atau perubahan suasana hati. Konsumsi anggur yang berlebihan dapat menyebabkan pingsan, sulit berjalan, muntah, diare, dan masalah kesehatan serius lainnya.
Penggunaan anggur dalam jangka panjang menyebabkan banyak masalah kesehatan yang serius termasuk masalah mental dan ketidakseimbangan, masalah jantung, masalah hati dan pankreas, dan dapat menyebabkan jenis kanker tertentu.
Dalam Islam, hukum tentang nabidz telah ditetapkan, dan itu termasuk khamr. Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah ayat 90)
Dalam sejumlah riwayat hadits, juga telah disebutkan tentang nabidz. Dalam riwayat Abdullah bin Abbas RA, dia berkata:
عن ابن عباس قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينتبذ له أول الليل فيشربه إذا أصبح يومه ذلك والليلة التي تجيء والغد والليلة الأخرى والغد إلى العصر، فإن بقي شيء سقاه الخادم أو أمر به فصب.
Rasulullah SAW dahulu pernah dibuatkan nabidz di awal malam, kemudian beliau meminumnya di pagi harinya, kemudian malam harinya, kemudian lusa dan malam harinya serta keesokan harinya lagi sampai menjelang ashar. Jika perasannya tersebut masih tersisa, beliau memberikannya kepada pembantu beliau atau menyuruhnya untuk menumpahkan." (HR Muslim)
Dalam hadits itu disinggung soal nabidz, yaitu kurma atau kismis yang direndam dalam air sampai terasa manis. Imam Nawawi dalam syarahnya terhadap hadits tersebut, menjelaskan, ada indikasi dibolehkannya meminum nabiz selama masih manis, belum ada perubahan, dan belum berbuih. Ini dibolehkan menurut kesepakatan umat.
Setelah tiga hari, Nabi SAW pernah memberikan minuman tersebut kepada pelayannya, atau menyuruhnya untuk menumpahkannya. Artinya, ada perubahan pada minuman tersebut setelah tiga hari. Karena jika memabukkan maka menjadi haram dan najis, sehingga pelayan tersebut diminta untuk menumpahkannya agar tidak diminum.
Karena hal yang memabukkan tidak boleh diminum oleh pelayan tersebut, sebagaimana memang tidak diperbolehkan meminumnya. "Adapun Nabi SAW meminumnya sebelum tiga hari, di mana tidak ada perubahan, tidak ada prinsip yang berubah, dan tidak ada keraguan untuk itu," demikian penjelasan Imam Nawawi.
Sumber: