Rabu 16 Aug 2023 06:20 WIB

Beni Yulianto Bilang Nabidz Bukan Khamar, Beda dengan Fatwa MUI

Fatwa MUI menyebutkan minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minumal alkohol/etanol minimal 0,5 persen.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA -- Produk jus anggur terfermentasi yang mendapatkan sertifikasi halal masih mengundang polemik meski ijinnya sudah dicabut oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pemilik produk Nabidz, Beni Yulianto, menegaskan, produknya tidak termasuk kategori khamar. "Tidak semua yang beralkohol itu khamar. Kita sudah sidang dewan fatwa, sudah uji lab. Ini...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement