Lebih dari itu, banyak hadits yang meriwayatkan tentang keutamaan menanam pohon. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan melalui jalur Jabir r.a. yang menjelaskan tentang pahala yang diterima bagi orang yang menanam pohon.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ
Artinya, “Dari sahabat Jabir ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, ‘Tiada seorang muslim yang menanam pohon kecuali apa yang dimakan bernilai sedekah, apa yang dicuri juga bernilai sedekah. Tiada pula seseorang yang mengurangi buah (dari pohon-nya) melainkan akan bernilai sedekah bagi penanamnya sampai hari Kiamat,’” (lihat: mam Zakiyuddin Abdul Azhim Al-Mundziri, At-Targhib wat Tarhib minal Haditsisy Syarif)
Lalu, ada juga hadits lainnya dalam sahih Bukhari dan Muslim
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم يَقُولُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ طَيرٌ أَوْ إِنْسَانٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ رواه البخاري ومسلم والترمذي
Artinya, “Dari sahabat Anas ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Tiada seorang muslim yang menanam pohon atau menebar bibit tanaman, lalu (hasilnya) dimakan oleh burung atau manusia, melainkan ia akan bernilai sedekah bagi penanamnya,’” (HR Bukhari, Muslim, dan At-Tirmidzi).
Dalam hadits yang diriwayatkan melalui jalur Anas bin Malik bahkan disebutkan bahwa selagi pohon yang ditanam memberi manfaat kebaikan bagi setiap makhluk makan akan terus mengalir pahala untuk orang yang menanam.
عن مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ بَنَى بُنْيَانًا فِى غَيْرِ ظُلْمٍ وَلَا اعْتِدَاءٍ أَوْ غَرَسَ غَرْسًا فِى غَيْرِ ظُلْمٍ وَلَا اعْتِدَاءٍ كَانَ لَهُ أَجْرٌ جَارِيًا مَا انْتَفَعَ بِهِ مِنْ خَلْقِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ رواه أحمد
Artinya, “Dari sahabat Muadz bin Anas ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa saja yang mendirikan bangunan atau menanam pohon tanpa kezaliman dan melewati batas, niscaya itu akan bernilai pahala yang mengalir selama bermanfaat bagi makhluk Allah yang bersifat rahman,’” (HR Ahmad). Wallahu'alam