Jumat 11 Aug 2023 03:14 WIB

Anak Sudah Berkeluarga Masih Wajibkah Menafkahi Orang Tuanya? Ini Penjelasan MUI

MUI memiliki anjuran bagaimana anak berinteraksi terhadap keluarga.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Kantor MUI.
Foto:

Kiai Muiz mengatakan, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga memberikan cara dalam urutan memberikan nafkah.

عَنْ جَابِرٍ أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا ، بَيْنَ يَدَيْكَ ، وَعَنْ يَمِينِكَ ، وَعَنْ شِمَالِكَ

"Dari Jabir bahwa Rasulullah saw bersabda: “Mulailah (nafkah) dari dirimu, jika berlebih maka nafkah itu untuk ahlimu, jika berlebih maka nafkah berikutnya untuk kerabatmu, jika masih berlebih maka untuk orang-orang diantaramu, sebelah kananmu dan sebelah kirimu”. (HR Muslim). 

Kiai Muiz menambahkan, kewajiban anak membantu kedua orang tua sesuai kemampuanya juga disebut Undang-Undang Perkawinan Pasal 46 : 

1. Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik.

2. Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya. 

 

"Walhasil, dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan, bagi anak yang sudah berkeluarga, ia tetap punya kewajiban memenuhi kebutuhan kedua orang tuanya jika anak tersebut tergolong mampu, dan kedua orang tuanya tergolong membutuhkan. Wallahu A'lam," ucap Kiai Muiz. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement