Kewajiban menafkahi anak bagi orang tua selain diatur dalam agama Islam seperti dijelaskan dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 33, juga diatur di dalam perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Dalam Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014 dijelaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; Menumbuh kembangkan
anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, serta memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
2. Budak yang dimiliknya. Maka, bagi tuan atau pemilik budak berkewajiban memberikan nafkah kepada budaknya.
3. Kerabat. Pada hubungan anak dan orang tua masuk pada kewajiban nafaqah. Artinya, orang tua yang tergolong fakir, sementara anaknya punya kemampuan lebih di luar kebutuhan dan kewajibannya, maka ia wajib hukumnya memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya.
"Anak yang dapat memenuhi kebutuhan orang tuanya, meskipun ia sendiri sudah punya tanggung jawab menafkahi istri dan anaknya, maka perbutan tersebut termasuk contoh bakti (ihsan) seorang anak kepada orang tua, dan itu hukumnya wajib," kata Kiai Muiz kepada Republika, Kamis (10/8/2023).