Jumat 11 Aug 2023 03:14 WIB

Anak Sudah Berkeluarga Masih Wajibkah Menafkahi Orang Tuanya? Ini Penjelasan MUI

MUI memiliki anjuran bagaimana anak berinteraksi terhadap keluarga.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Kantor MUI.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kantor MUI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, konsep nafkah terhadap orang tua juga memiliki arti penting. Anak-anak memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada orang tua mereka, terutama saat orang tua tersebut sudah lanjut usia atau membutuhkan perawatan khusus. 

Hal ini berdasarkan ajaran kasih sayang, hormat, dan penghormatan terhadap orang tua sebagaimana yang ditegaskan dalam Alquran dan Hadis. Kewajiban ini termasuk memberikan perawatan fisik, emosional, dan finansial kepada orang tua.

Baca Juga

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, konsep nafkah diatur dalam Islam dan juga dalam perundang-undangan Republik Indonesia. Imam Ar-Rofi'i, sebagaimana disebutkam dalam kitab al-'Aziz syarh al-Wajiz, juz 10 halaman 3; secara sebab-sebab wajib nafaqah ada tiga :

1. Sebab pernikahan. Maka, suami atau bapak sebagai kepala rumah tangga berkewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya. Batasan bapak memberikan nafkah pada anaknya sampai anak masuk usia dewasa. 

Kadar nafkah yang wajib diberikan adakalanya bersifat pokok-pokok komoditi, seperti makanan, minumanan, tempat tinggal dan kebutuhan pokok lainya. Adapun layanan atau nafkah sifatnya kebutuhan tidak mendesak apalagi hanya bersifat aksesoreis, orang tua boleh memberikan kebutuhan dan aksesoris tersebut,  jika dipandang perlu dan bermanfaat untuk kepentingan anaknya.

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 33).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement