Kamis 10 Aug 2023 14:27 WIB

Siapa yang Wajib Menafkahi Orang Tua Setelah Anak Berkeluarga?

Menafkahi orang tua adalah kewajiban penting yang ditekankan dalam ajaran agama.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Siapa yang Wajib Menafkahi Orang Tua Setelah Anak Berkeluarga?. Foto: Kesehatan lansia (ilustrasi).
Foto:

Namun, meskipun kewajiban menafkahi orang tua penting, seseorang juga memiliki kewajiban untuk menjaga keluarganya sendiri (istri/suami dan anak-anak) dan memastikan kebutuhan mereka terpenuhi dengan baik.

Menafkahi orang tua dianggap sebagai amal baik dalam Islam, dan dijanjikan pahala dan ganjaran dari Allah SWT. Bahkan, banyak hadis yang menekankan bahwa berbakti kepada orang tua adalah salah satu cara yang efektif untuk mendapatkan keridhaan Allah.

Kendati demikian, tidak semua orang tua wajib dinafkahi oleh anaknya. Dalam kitabnya yang berjudul “Fathul Mujibil Qarib”, ulama ushul Fikih asal Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situobondo, KH Afifuddin Muhajir telah menjelaskan secara rinci kedua orang tua yang berhak menerima nafkah anaknya, yaitu mereka yang tidak kaya, tidak sehat, dan tidak waras.

“(Adapun orang tua wajib dinafkahi) keturunannya dengan dua syarat atau salah satunya, yaitu (pertama kefakiran dan penyakit kronis) penderita penyakit kronis yang kaya atau orang fakir yang sehat-gagah tidak wajib dinafkahi, (atau kedua kefakiran dan kegilaan), orang gila yang kaya atau orang fakir yang waras tidak wajib dinafkahi,” (Fathul Mujibil Qarib, halaman 169).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement