Jumat 04 Aug 2023 11:36 WIB

Berhubungan Intim Saat Sedang Sakit, Bolehkah Mandi Junubnya Diganti Tayamum?

Orang sakit memang mendapatkan kekhususan tersendiri dalam hukum Islam.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Berhubungan Intim Saat Sedang Sakit, Bolehkah Mandi Junubnya Diganti Tayamum?
Foto:

Maka, bila yang menghalangi seseorang untuk menggunakan air telah hilang, lalu ia sembuh dari penyakitnya atau ia mendapatkan air yang sebelumnya tidak ada, maka ia wajib mandi apabila tayamum yang ia lakukan sebelumnya untuk junub.

Dan apabila tayamum yang ia lakukan itu untuk menghilangkan hadats kecil, maka ia wajib berwudhu. Sebagai dalil hal itu, sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Imran bin Hushain Ath Thowil disebutkan di dalamnya; Bahwa Nabi melihat seorang laki-laki yang menyendiri, tidak sholat bersama kaum Muslimin.

Kemudian beliau bertanya kepadanya, "Apa yang menghalanginya untuk sholat?" Ia menjawab, "Ya Rasulullah, aku sedang junub dan aku tidak mendapatkan air. Lalu beliau bersabda, ""Engkau wajib menggunakan tanah (untuk bersuci), maka hal itu cukup buatmu."

Kemudian dibawakanlah air ke hadapan Rasulullah. Orang-orang pun mengambil air dari air itu dan masih ada air yang tersisa. Lalu Rasulullah berkata kepada lelaki yang junub tadi, "Ambillah air ini, siramkan pada badanmu."

Hadits ini sebagai dalil bahwa tayamum dapat menyucikan dan cukup menggantikan air. Namun, jika air sudah ada, maka wajib menggunakan air tersebut. Oleh karena itu, Nabi memerintahkan agar laki-laki itu mandi dengan air tadi walau ia tidak mengalami junub lagi. Pendapat inilah yang rajih di antara pendapat para ulama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement