REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berzina dalam Islam tentunya merupakan dosa. Jangankan untuk melakukannya, seorang Muslim bahkan diperintahkan menjauhi perbuatan zina.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan bahwa hukum melakukan perbuatan zina tidak seluruhnya dirajam. Sebab terdapat ragam hukum dari zina itu sendiri.
Hukuman bagi orang-orang yang berzina itu relatif, sesuai dengan perbedaan penggolongan mereka yang terbagi menjadi empat golongan. Yakni yang berstatus muhshan baik sudah tidak berkeluarga (janda atau duda) maupun yang masih berkeluarga (suami atau istri), yang berstatus bujang atau gadis, dan yang berstatus budak maupun merdeka.
Sementara, hukuman hadd dalam syariat Islam itu ada tiga jenis, yakni hukuman rajam, hukuman dera, dan hukuman pengasingan atau penjara.
Adapun tentang orang berzina yang berstatus muhshan, merdeka, dan sudah menikah, kaum Muslimin sepakat hukumannya terhadap itu adalah dirajam. Kecuali pendapat segolongan orang yang hanya mengikuti kemauannya sendiri yang menyatakan hukuman terhadap setiap orang yang berzina ialah didera.
Menurut mayoritas ulama, hukuman rajam dijatuhkan padanya karena berdasarkan beberapa hadits yang menerangkan hal itu. Jadi, mereka merinci ayat Alquran dengan hadits.
Yang dimaksud ialah firman Allah SWT dalam Alquran Surat An Nur ayat 2, "Azzaniyatu wazzani." Yang artinya, "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina."
Kemudian, mereka berselisih pendapat tentang dua hal...