Rabu 02 Aug 2023 14:53 WIB

Saudari Tiri dari Istri Ayah Apakah Halal Dinikahi? Begini Penjelasannya

Saudari tiri termasuk mahram karena pernikahan

Rep: Imas Damayanti / Red: Nashih Nashrullah
Menikah.   (ilustrasi). Saudari tiri termasuk mahram karena pernikahan
Foto:

Setelah itu bibi (saudara perempuan dari ayah, kakek, dan seterusnya, serta saudara perempuan dari ibu, nenek, dan seterusnya). Lalu keponakan (anak perempuan dari saudara perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya serta anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya). 

Yang kedua, mahram karena perkawinan (periparan). Yakni ibu mertua, anak tiri (anak perempuan bawaan dari istri, dengan syarat apabila telah berlangsung hubungan seksual antara ibunya itu dengan ayah tirinya. 

Namun, jika belum berlangsung hubungan seperti itu, lalu si ibu sudah terlanjur dicerai, maka anak perempuan tersebut masih boleh dinikahi oleh mantan ayah tirinya. Kemudian, menantu perempuan dan juga ibu tiri. 

Kelompok perempuan ketiga adalah mahram karena pertalian persusuan. Adanya pertalian persusuan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan menjadikan perempuan itu mahram bagi si laki-laki (yakni, haram dinikahi oleh laki-laki yang sepersusuan dengannya). Sama halnya seperti mahram dalam pertalian nasab. 

Oleh karena itu, seorang perempuan yang pernah menyusui seorang anak laki-laki dianggap sama seperti ibu kandungnya sendiri. Yakni menjadi mahram bagi anak laki-laki yang disusuinya tersebut dan karenanya haram pula untuk dinikahi. 

Baca juga: Ketika Berada di Bumi, Apakah Hawa Sudah Berhijab? Ini Penjelasan Pakar

 

Demikian demikian pula saudara perempuan sepersusuannya serta semua perempuan yang haram dinikahinya disebabkan adanya pertalian nasab dengan ibu susuannya itu. Secara terperinci, yang dianggap mahram pertalian persususan, dan karenanya haram dinikahi olehnya. 

 

Antara lain, perempuan yang menyusuinya, ibu dari perempuan yang menyusuinya karena dia adalah sama seperti neneknya, mertua perempuan dari ibu susuannya karena dia disamakan dengan bibinya sendiri, saudara perempuan dari suami si ibu susuan, cucu perempuan dari si ibu susuan, serta saudara perempuan sepersusuan yakni yang bersama laki-laki itu pernah disusui oleh seorang perempuan yang sama baik dalam masa yang bersamaan atau sebelumnya ataupun sesudahnya.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement