Kamis 18 Aug 2022 13:44 WIB

Apakah Saudara Kandung Anak Persusuan yang tidak Disusui Termasuk Mahram?

Persusuan mengakibatkan konsekuensi hukum terhadap larangan pernikahan.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi menikah. Persusuan mengakibatkan konsekuensi hukum terhadap larangan pernikahan
Foto: Dok Kemenag Bengkulu
Ilustrasi menikah. Persusuan mengakibatkan konsekuensi hukum terhadap larangan pernikahan

REPUBLIKA.CO.ID,  

 

Baca Juga

Pernikahan merupakan ikatan antara dua orang yang saling menerima. Namun, bagaimana jika pernikahan tersebut merupakan hasil perjodohan orang tua tanpa persetujuan mempelai pengantin apakah berhak membatalkannya. 

Apakah jika ibu calon pengantin pernah menjadi ibu persusuan dengan saudara kandung, apakah adik atau kakaknya dapat menikah dengan anak dari ibu persusuan tersebut.

Melansir laman aboutislam.net, ulama asal Kanada, Syekh Ahmad Kutty menjelaskan jika ada seorang anak tidak ingin menikah dengan pria pilihan orang tua, maka anak tersebut berhak menolaknya. 

Lagi pula, tidak seorang pun, tidak terkecuali orang tua, dapat memaksa siapa pun untuk menikah di luar kehendaknya sendiri.

Oleh karena itu, pilihan ada di tangan anak tersebut. Sebaiknya untuk memutuskan pertunangan tersebut, si anak hendaknya berkata dengan tegas dan jelas serta tetap santun.

Atau dia dapat meminta bantuan saudara yang bijak dalam keluarga atau masyarakat untuk membantu berkomunikasi dengan orang tua tentang masalah ini. Apalagi jika pertunangan ini berhubungan dengan saudara terdekat yang dalam hal ini adalah sepupu.

Terkait dengan ibu persusuan yang menyusui saudara kandung dan bukan si anak yang akan menikah maka saudaranya itu menjadi anak angkat ibu tersebut.

Namun, larangan menikah tidak berlaku bagi saudaranya yang tidak disusui ibu tersebut. Sebaliknya ibu kandungnya tidak pernah menyusui calon pengantinnya. Allah SWT berfirman:

 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang. (QS An Nisa ayat 23). 

 

Sumber: aboutislam  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement