REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Praktik pernikahan beda agama masih terjadi di Indonesia. Padahal Mahkamah Agung (MA) telah mengedarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama.
Ajaran agama Islam dengan tegas melarang laki-laki Muslim menikah dengan wanita non Muslim dan melarang wanita Muslim menikah dengan laki-laki non Muslim. Artinya seorang Muslim baik laki-laki ataupun perempuan hanya diperbolehkan menikah dengan lawan jenis yang beragama Muslim. Sebagaimana firman Allah SWT:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
Artinya: Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. (Alquran surat Al Baqarah ayat 221).
Oleh karena itu sekalipun non Muslim itu memiliki paras yang tampan, cantik, dan memiliki harta kekayaan yang banyak, serta dari keluarga bangsawan tetap tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim menikahinya.
"Di dalam ayat ini (Al Baqarah ayat 221) ditegaskan larangan bagi seorang Muslim mengawini perempuan musyrik dan larangan mengawinkan perempuan mukmin dengan laki-laki musyrik, kecuali kalau mereka telah beriman. Walaupun mereka itu cantik dan rupawan, gagah, kaya, dan sebagainya. Budak perempuan atau budak laki-laki yang mukmin lebih baik untuk dikawini daripada mereka. Dari pihak perempuan yang beriman tidak sedikit pula jumlahnya yang cantik, menarik hati, dan berakhlak," dikutip dari tafsir tahlili Al Baqarah ayat 221 Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Kementerian Agama.
Lebih lagi Rasulullah SAW telah mengingatkan setiap Muslim agar dalam mencari pasangan itu yang paling diutamakan adalah agamanya. Yakni karena keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta kecintaannya terhadap Rasulullah SAW.
لاَ تَنْكِحُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسٰى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلاَ تَنْكِحُوْهُنَّ عَلَى أَمْوَالِهِنَّ فَعَسٰى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَانْكِحُوْهُنَّ عَلَى الدِّيْنِ فَـَلأَمَةٌ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِيْنٍ أَفْضَلُ (رواه ابن ماجه عن عبد الله بن عمر
Artinya: Jangan kamu mengawini perempuan karena kecantikannya, mungkin kecantikan itu akan membinasakan mereka, janganlah kamu mengawini mereka karena harta kekayaannya, mungkin harta kekayaan itu akan menyebabkan mereka durhaka dan keras kepala. Tetapi kawinilah mereka karena agamanya (iman dan akhlaknya). Budak perempuan yang hitam, tetapi beragama, lebih baik dari mereka yang tersebut di atas. (Riwayat Ibnu Majah dari Abdullah bin ‘Umar).
Boleh-boleh saja bagi seorang Muslim ketika mencari pendamping hidup memperhatikan prihal paras dan harta. Karena hal itu juga penting untuk membangun keluarga yang sakinah. Tetapi yang utama tetap adalah memperhatikan agamanya.
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ (رواه البخاري ومسلم عن أبي هريرة)
Artinya: Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah perempuan yang beragama, maka engkau akan beruntung. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Perkawinan erat hubungannya dengan agama. Orang musyrik bukan orang beragama, mereka menyembah selain Allah. Dalam soal perkawinan dengan orang musyrik ada batas larangan yang kuat, tetapi dalam soal pergaulan, bermasyarakat itu biasa saja. Sebab perkawinan erat hubungannya dengan keturunan dan keturunan erat hubungannya dengan harta warisan, makan dan minum, dan ada hubungannya dengan pendidikan dan pembangunan Islam.
"Perkawinan dengan orang musyrik dianggap membahayakan seperti diterangkan di atas, maka Allah melarang mengadakan hubungan perkawinan dengan mereka. Golongan orang musyrik itu akan selalu menjerumuskan umat Islam ke dalam bahaya di dunia, dan menjerumuskannya ke dalam neraka di akhirat, sedang ajaran-ajaran Allah kepada orang-orang mukmin selalu membawa kepada kebahagiaan dunia dan akhirat," (dikutip dari tafsir tahlili Al Baqarah ayat 221 Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Kementerian Agama).