Ahad 25 Jun 2023 14:22 WIB

Jamaah Haji yang Sudah Bayar Dam, Apa Tetap Disunnahkan Berqurban?

Pembayaran dam dan berqurban tidak saling terkait secara hukum

Pasar Hewan Kakiyah salah satu tempat favorit penyembelihan dam. Pembayaran dam dan berqurban tidak saling terkait secara hukum
Foto:

Oleh : KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi.

Hal ini karena berqurban bagian dari bentuk puncak penghambaan, maka orang saat sedang melakukan hajipun tetap dianjurkan untuk berqurban.

Anjuran berqurban bagi orang saat sedang melaksanakan ibadah haji tergambar dalam satu riwayat hadits:

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ : مَا لَكِ أَنَفِسْتِ . قَالَتْ نَعَمْ. قَالَ : إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا. قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ

“Nabi Muhammad SAW pernah menemui Sayyidah Aisyah di Sarif sebelum masuk Makkah dan ketika itu ia sedang menangis. Lantas Nabi Muhammad SAW bertanya: Mengapa? Apakah engkau sedang haid? Ia pun menjawab: Iya. Nabi pun bersabda: Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Kerjakanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji namun jangan thawaf di Kakbah. Ketika kami di Mina, saya dihantarkan daging sapi. Saya pun bertanya: Apa Ini? Mereka (para sahabat) menjawab: Rasulullah SAW melakukan qurban atas nama istri- istrinya dengan sapi.” (HR Bukhari)

Lokasi pelaksanaan dam  

Ketentuan pelaksanaan membayar dam harus dilakukan di Tanah Haram. Menurut pendapat yang adzhar tidak sah hukum penyembelihan hewan Dam yang dilaksanakan di luar Tanah Haram.

Ada pendapat lain yang memperbolehkan menyembelih hewan Dam dilakukan diluar Tanah Haram, tetapi daging damnya pun tetap harus didistribusikan kepada penduduk Tanah Haram.

( وَيَخْتَصُّ ذَبْحُهُ ) بِأَيِّ مَكَان ( بِالْحَرَمِ فِي الْأَظْهَرِ ) لِقَوْلِهِ تَعَالَى { هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ } وَلِخَبَرِ { نَحَرْتُ هَهُنَا } وَأَشَارَ إلَى مَوْضِعِ النَّحْرِ مِنْ مِنًى { وَكُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ مَنْحَرٌ } ؛ وَلِأَنَّ الذَّبْحَ حَقٌّ يَتَعَلَّقُ بِالْهَدْيِ فَيَخْتَصُّ بِالْحَرَمِ كَالتَّصَدُّقِ .وَالثَّانِي يَجُوزُ أَنْ يَذْبَحَ خَارِجَ الْحَرَمِ بِشَرْطِ أَنْ يُنْقَلَ وَيُفَرَّقَ لَحْمُهُ فِيهِ قَبْلَ تَغَيُّرِهِ ؛ لِأَنَّ الْمَقْصُودَ هُوَ اللَّحْمُ فَإِذَا وَقَعَتْ تَفْرِقَتُهُ عَلَى مَسَاكِينِ الْحَرَمِ حَصَلَ الْغَرَضُ.

“Menurut pendapat yang paling kuat, penyembelihan hadyu khusus di Tanah Haram berdasarkan firman Allah: sebagai hadyu yang dibawa ke Kabah (Tanah Haram) (QS al-Maidah: 95) dan riwayat yang menyatakan: “Aku (Nabi SAW) menyembelih hadyu di sini—beliau menunjuk tempat menyembelih di Mina—dan setiap tanah di Makkah adalah tempat penyembelihan’. 

Karena penyembelihan adalah hak yang berkaitan dengan hadyu maka penyembelihan tersebut khusus dilakukan di Tanah Haram sebagai sedekah. Sedang pendapat kedua menyatakan boleh menyembelih hadyu di luar tanah haram dengan syarat daging ditransfer dan dibagikan di Tanah Haram sebelum mengalami perubahan. Sebab, tujuan utamanya adalah daging sehingga apabila telah dibagikan kepada orang-orang miskin di Tanah Haram, maka tujuan tersebut sudah tercapa.” (Nihayatu al-Muhtaj ila Syarhil Minhaj, juz III, halaman 359). 

Ibadah qurban boleh dilakukan dimana saja dan dalam waktu kapan saja, dimulai dari 10 Dzulhijjah hingga tiga hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Berqurban boleh dilakukan bagi orang yang sedang tidak menunaikan ibadah haji ataupun pada saat ia sedang berhaji. 

والأُضْحِيَّة سنة على كل من وجد السبيل من المسلمين من أهل المدائن والقرى ، وأهل السفر والحضر والحاج بمنى وغيرهم، من كان معه هدى ومن لم يكن معه هدي

“Ibadah qurban itu hukumnya sunnah bagi semua muslim yang mampu melakukan, baik yang tinggal di kota maupun desa, baik sedang bepergian atau diam (mukim) di rumah, baik orang yang sedang haji di Mina atau lainnya, baik ia memiliki  kewajiban menyembelih membayar dam (menyembelih kambing untuk haji) maupun tidak.” (Al-Majmu' Syarh al-Muhafzab 8/383).

Baca juga: Masuk Islam, Zilla Fatu Putra Umaga Pegulat WWE Ini Beberkan Alasannya yang Mengejutkan

Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban lebih utama disembelih sendiri. Ulama memperbolehkan mewakilkan penyembelihan qurban melalui orang lain atau panitia qurban. Niat qurban saat mewakilkan kepada orang lain bisa dimulai sejak memberikan hewan  qurban atau saat mentransfer biaya pengadaan hewan qurban kepada orang lain.

وإذا وكل به كفت نية الموكل، ولا حاجة لنية الوكيل، بل لو لم يعلم أنه مضح لم يضر

 

“Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan qurban, maka cukup niatnya orang yang mewakilkan saja. Tidak dibutuhkan niatnya orang yang menerima perwakilan (penyembelih), bahkan meskipun apabila penyembelih tidak mengetahui bahwa yang disembelih merupakan hewan qurban sekalipun, tidak menjadi masalah,” (I’anatuht Thalibin, juz 2, halaman 379-380). Wallahu a'lamu 'ala haqiqatil hal.

 

Sumber: MUI 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement