Sabtu 24 Jun 2023 16:11 WIB

Pengadilan Jakpus Kabulkan Nikah Beda Agama, ini Fatwa MUI

Sejumlah negara melarang nikah beda agama.

Rep: Mabruroh/ Red: Erdy Nasrul
MUI menyatakan hakim-hakim yang mengesahkan pernikahan beda agama bisa diadukan ke Komisi Yudisial (KY).
Foto:

Pernikahan Beda Agama di Negara lain

Arab Saudi dan Mesir misalnya, adalah negara yang masih memegang teguh aturan dalam pernikahan. Kedua negara ini menganggap pernikahan adalah sebuah ikatan yang sangat sakral sehingga sangat ketat hukumnya.

Arab Saudi tidak mengakui pernikahan beda agama, begitu juga dengan Mesir yang melarang keras pernikahan beda agama. Kendati demikian kedua Negara ini masih Mesir masih membuat pengecualian, misalnya dikutip dari GOV.UK agama yang diakui di Mesir adalah Islam, Yudaisme dan Kristen. Sehingga perkawinan beda agama diperbolehkan kecuali mempelai wanita beragama Islam dan mempelai pria berbeda keyakinan.

Menurut hukum Mesir, seorang pria Muslim dapat menikahi seorang wanita yang beragama Islam, Kristen atau Yahudi. Sedangkan seorang wanita Muslim hanya dapat menikah dengan pria yang beragama Islam.

Seorang profesor perbandingan hokum di Universitas al-Azhar, Ahmed Kerima mengatakan mayoritas ulama menentang bentuk pernikahan beda agama. Pernyataan ini menanggapi komentar kontroversial anggota parlemen mesir Amna Nosier yang mengatakan bahwa tidak ada teks dalam Alquran yang melarang pernikahan wanita muslim dengan pria non-muslim.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement