Jumat 09 Jun 2023 00:05 WIB

Apa Hukum Sholat Jumat Berjamaah Bagi Perempuan?

Wanita Muslimah zaman dulu biasa mengikuti sholat Jumat.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Umat Islam dari berbagai negara saat mengunjungi Masjid Quba di Madinah, Arab Saudi, Jumat (5/5/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Umat Islam dari berbagai negara saat mengunjungi Masjid Quba di Madinah, Arab Saudi, Jumat (5/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di hari Jumat, terdapat satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Muslim, yaitu sholat Jumat berjamaah. Ibadah ini disebut dapat membantu menghapus dosa-dosa yang telah dilakukan oleh seorang Muslim.

Selain contoh keutamaan di atas, ibadah ini juga memiliki banyak keutamaan lain yang sangat sayang jika dilewatkan. Namun, apakah ini berarti sholat Jumat wajib bagi Muslimah?

Baca Juga

Dalam buku Fiqh As-Sunnah, karya Syekh Sayyed Sabiq, disampaikan sholat Jumat tidak wajib bagi wanita. Tidak ada perbedaan di antara para cendekiawan Muslim dalam hal ini.

Thariq ibn Shihab melaporkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Shlat Jumat adalah kewajiban atas setiap Muslim berjamaah, kecuali empat: budak, wanita, anak-anak, atau orang yang sakit." (Abu Dawud)

Dilansir di About Islam, Selasa (6/6/2023), jika seorang wanita sholat Jumat, hal ini tetap sah dan dia tidak lagi wajib sholat zhuhur. Wanita pada masa Nabi Muhammad juga disebut kerap menghadiri masjid dan biasa sholat Jumat bersamanya.

Mantan presiden Masyarakat Islam Amerika Utara Muzammil H. Siddiqi, menyatakan memang benar sholat Jumat tidak wajib bagi perempuan. Meski demikian, perempuan diperbolehkan sholat Jumat di masjid bersama laki-laki.

Rasulullah SAW pernah berkata, "Jangan menghalangi hamba perempuan Allah untuk datang ke masjid-masjid Allah." (Al-Bukhari)

Wanita Muslimah zaman dulu biasa mengikuti sholat Jumat dan shalat lainnya di Masjid Nabawi selama hidupnya. Mereka tidak pernah disuruh sholat zhuhur setelahnya.

Dengan demikian, jika seorang wanita mengikuti sholat Jumat di masjid bersama jamaah Muslim lainnya, maka itu sudah cukup baginya. Dia tidak harus sholat zhuhur setelah itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement