Sabtu 03 Jun 2023 06:15 WIB

3 Pendapat Ulama tentang Hukuman Bagi Pelaku LGBT

Nabi SAW juga memberikan pesan tentang adanya bahaya akibat penyimpangan seksual.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
3 Pendapat Ulama tentang Hukuman Bagi Pelaku Homoseksual
Foto:

3. Diserahkan kepada pemerintahSebagian ulama yang lain berpendapat, aturan apa hukuman yang pantas untuk pelaku homoseksual itu diserahkan kepada otoritas pemerintah. Hukumannya dapat berupa hukuman penjara ataupun hukuman disiplin yang lain.

Nabi Muhammad SAW juga pernah menyampaikan kekhawatiran terhadap umatnya. Diriwayatkan dari Abdillah bin Muhammad bin Aqil, dia mendengar Jabir RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Perkara yang paling aku khawatirkan pada umatku adalah munculnya perilaku kaum Luth." (HR Tirmidzi)

Pada hadits lain, yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW memperingatkan, "Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth." (HR Ahmad)

Nabi SAW juga memberikan pesan tentang adanya bahaya akibat penyimpangan seksual. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Perbuatan zina tidak sekali-kali muncul pada suatu kaum, hingga mereka melakukannya dengan terang-terangan, kecuali mereka akan ditimpa penyakit menular dan penyakit-penyakit lainnya yang belum ada pada umat sebelumnya."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement