Kamis 01 Jun 2023 16:28 WIB

Punya Niatan Meninggal di Tanah Suci Makkah Madinah, Apa Hukum dan Keistimewaannya?

Meninggal di Makkah dan Madinah mempunyai sejumlah keistimewaan

Rep: Andrian Saputra / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Kompleks Baqi Madinah yang menjadi salah satu makam jamaah haji. Meninggal di Makkah dan Madinah mempunyai sejumlah keistimewaan
Foto:

Di hadits yang lain, apabila jamaah haji meninggal di kota Madinah, dia akan mendapatkan syafaat dari Rasulullah SAW.  Rasulullah SAW bersabda: 

لَا يَصْبِرُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَائِهَا فَيَمُوتَ إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا أَوْ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا

“Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah) kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafaat padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat, Jika dia seorang Muslim.” (HR  Imam Muslim). Pada riwayat dan redaksi yang berbeda, Rasulullah SAW  bersabda: 

مَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ بِهَا فَإِنِّي أَشْفَعُ لِمَنْ يَمُوتُ بِهَا “Barangsiapa yang ingin mati di Madinah, maka matilah di sana. Sesungguhnya aku akan memberi syafaat bagi orang yang mati di sana.” (HR  Imam Ahmad dan Imam Tirmidzi)

Keutamaan wafat di tanah suci yang ketiga adalah tidak akan dihisab untuk masuk surga. Dalilnya adalah sebuah hadits yang Imam Al-Ghazali sebutkan dalam kitab Ihya Ulumiddin, Rasulullah SAW bersabda: 

ومن مات في أحدِ الحرميْنِ لم يُعْرَضْ ولم يُحاسبْ وقيل له ادخلِ الجنةَ “Barangsiapa meninggal di salah satu tanah haram, maka dia tidak akan terkena hisab dan kepadanya akan mendapatkan perkataan, masuklah ke surga,"

Sementara itu konsultan ibadah haji, KH Wazir Ali, menjelaskan mengenai ibadah haji dari jamaah haji yang meninggal sebelum melaksanakan wukuf, menurut kiai Wazir, hal tersebut menjadi tanggungan pemerintah untuk membadalkan haji jamaah yang meninggal dunia. 

Dia mengatakan apabila ada jamaah haji yang meninggal, maka pemerintah akan menunjuk orang yang akan bertugas untuk membadali haji jamaah haji yang meninggal tersebut.  

"Siapa saja yang harus dibadali kementerian (Pemerintah)? satu yang meninggal di Asrama Haji, dua yang meninggal di perjalanan, ketiga yang meninggal di tanah suci sebelum wukuf di Arafah, keempat yang menderita gangguan kejiwaan. Insya Allah bisa meraih haji mabrur jika pelaku badal sah secara fiqih dari sisi pelaksanaannya," kata kiai Wazir Ali. 

Baca juga: 7 Daftar Kontroversi Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun yang tak Pernah Tersentuh

Kiai Wazir mengatakan dalil keabsahan badal haji jamaah yang sudah wafat adalah sebagai berikut:  

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ فَقَالَ اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ  فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi Muhammad SAW, lalu berkata, “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji, lalu dia meninggal dunia sebelum ia melaksanakan haji, apakah saya harus menghajikannya? Nabi  bersabda, “Ya hajikanlah untuknya, bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah kamu akan melunasinya? Dia menjawab, “Ya. Lalu Nabi Muhammad  SAW bersabda, “Tunaikanlah hutang (janji) kepada Allah ta'ala, karena sesungguhnya hutang kepada Allah ta'ala lebih berhak untuk dipenuhi.” Imam Nasa'i menuturkan hadits dari Ibnu Abbas RA juga:

عن ابن عباس رضى الله عنه  : أن امراة سألت رسول الله صلعم عن أبيها مات ولم يحج قال : حجى عن أبيك.

Dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya ada seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ayahnya yg meninggal,belum berhaji. "Badal hajikan bapakmu," demikian kata Rasulullah SAW. 

 

"Dari kedua hadis tersebut di atas, bisa disimpulkan membadali haji orang yang sudah meninggal itu dibolehkan. Kewajiban hajinya sudah tertunaikan," kata Kiai Wazir.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement