REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Petugas Haji Daerah Kerja Madinah mencatat hingga Rabu (31/5/2023) sudah ada lima orang jamaah calon haji yang meninggal dunia saat berada di Madinah. Mereka pun langsung dimakamkan di tanah suci.
Terlepas dari takdir Allah SWT, bolehkah seorang jamaah haji memasang niat atau berkeinginan wafat di tanah suci? Dan seperti apa keutamaan meninggal di tanah suci?
Pendakwah yang juga ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Jakarta, KH Rakhmad Zailani Kiki, mengatakan ada sebagian jamaah calon haji terutama yang berusia lanjut yang memiliki keyakinan berupa keinginan, niat, pergi haji untuk tidak kembali pulang alias ingin wafat di tanah suci.
Mereka berkeyakinan bahwa wafat dan dikuburkan di tanah suci lebih mulia daripada wafat dan dikuburkan di Tanah Air, apalagi sedang menunaikan ibadah haji.
Menurut Kiai Kiki, keyakinan ini bukan tanpa dasar. Keyakinan jamaah yang berniat wafat di tanah suci memiliki dalil yang kuat. Imam An-Nawawi di dalam kitab yang ditulisnya, Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan disunnahkannya berdoa agar diwafatkan di tanah suci. Imam An-Nawawi berkata:
“Disunnahkan meminta kematian di tanah yang mulia (baladun syarif). Yang dimaksud dengan tanah yang mulia (baladun syarif) adalah Makkah dan Madinah.”
"Karena disunnahkan, menurut saya, jamaah haji sudah perlu juga memasang niat untuk wafat di tanah suci sejak berada di Tanah Air. Apalagi jamaah haji haji yang wafat di tanah suci memiliki beberapa keutamaan," kata kiai Kiki kepada Republika.co.id pada Rabu (31/5/2023).
Kiai Kiki menjelaskan di antara keutamaan wafat di tanah suci adalah pertama, akan mendapatkan pahala haji dan umroh sampai hari kiamat walaupun belum sempat melaksanakan ibadah haji dan umroh. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم القيامة
Baca juga:
http://republika.co.id/berita//rutr2y320/mualaf-lourdes-loyola-sersan-amerika-yang-seluruh-keluarga-intinya-ikut-masuk-islam
“Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat." (HR Abu Ya’la)
Keutamaan wafat di tanah suci yang kedua adalah akan mendapatkan syafaat dari Rasulullah SAW di hari kiamat nanti. Ini sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW.
من مات في احد الحرمين استوجب شفاعتي وكان يوم القيامة من الامنين “Barangsiapa meninggal di salah satu tanah haram, maka dia wajib mendapat syafaatku dan kelak dia termasuk orang-orang yang selamat," (HR Imam Thabrani).