Rabu 31 May 2023 15:26 WIB

Makanan Pemberian Non-Muslim, Apakah Halal dan Apa Sikap Kita?  

Makanan halal tidak dipengaruhi faktor pemberi selama terkonfirmasi kehalalannya

Rep: A Syalaby Ichsan / Red: Nashih Nashrullah
Pramusaji menyiapkan kotak nasi (ilustrasi). Makanan halal tidak dipengaruhi oleh faktor pemberi selama terkonfirmasi
Foto:

Dia mengatakan, beberapa ulama berpendapat, daging yang disembelih oleh non-Muslim yang beragama Yahudi dan Nasrani dihukumi halal bagi umat Islam. 

Dasarnya, yakni kedua agama tersebut merupakan agama Samawi. Sedangkan, bagi kebanyakan ulama, kata dia, tidak menjadikan penyebutan nama Allah SWT sebagai syarat sahnya penyembelihan. 

Kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid karya Ibnu Rusyd menyebut, ada tiga syarat untuk menyembelih hewan. Pertama, membaca basmalah. Ini berdasarkan firman Allah SWT di dalam QS al-Anam ayat 121. 

 وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ "Dan, janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan."

Meski demikian, ada hadits Rasulullah SAW yang bersumber dari Hisyam dan diriwayatkan oleh Imam Malik. Bunyinya adalah: 

Rasulullah SAW ditanya, "Wahai Rasulullah, beberapa orang dusun datang kepada kami dengan membawa dua onggok daging yang kami tidak tahu apakah mereka sudah menyebut nama Allah padanya saat menyembelih atau belum. Beliau bersabda, "Sebutkanlah nama Allah padanya, kemudian baru makanlah."

Imam Malik berpendapat, ayat tadi menasakhkan (membatalkan) hadis ini. Ia pun bertafsir, hadits ini keluar pada zaman permulaan Islam.

Baca juga: 7 Daftar Kontroversi Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun yang tak Pernah Tersentuh

Namun, pendapat ini disanggah Imam Syafii karena menurut Imam Syafii, hadits ini keluar di Madinah sementara ayat Alquran tadi turun di Makkah. Untuk itu, Imam Syafii berpendapat, hukum membaca basmalah saat kurban adalah termasuk sunah muakad. 

Selain agama Samawi, daging-daging sembelihan terkadang disembelih dengan niat untuk dipersembahkan kepada dewa atau roh sesembahan lainnya. 

Ditambah, daging tersebut menjadi haram apabila hewan-hewan yang disembelih itu dikhususkan untuk sesajen dan makhluk halus. Hal tersebut jelas menjadi haram karena dalam Islam hal itu sama saja dengan perbuatan syirik dan menyekutukan Allah SWT. 

Secara umum, halal-haramnya makanan yang diberikan oleh non- Muslim berkutat pada dua hal tadi. Selebihnya, kehalalan dan keharaman makanan tersebut bersifat umum dan tidak dipengaruhi apakah sumbernya merupakan Muslim atau non-Muslim.   

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement