Sebagaimana diriwayatkan Imam Nawawi bahwa Rasulullah SAW menyembelihkan hewan aqiqah untuk Hasan dan Husein karena pada saat itu kondisi orang tuanya sedang kesusahan.
Selanjutnya, mengenai hukum berkurban padahal belum aqiqah, menurut Muhammad Ajib dalam bukunya Fiqih Kurban, Perspektif Madzhab Syaafi'iy mengatakan ibadah qurban yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan ibadah aqiqah.
"Siapapun di antara kita yang ingin berqurban maka tidak ada larangan baginya untuk berqurban. Meskipun dia belum pernah diaqiqahi," kata Ajib dalam bukunya.
Kemudian muncul pertanyaan kedua, lantas bagaimana hukumnya menyembelih satu hewan untuk dua niat yakni niat kurban dan niat aqiqah.
Menurut Ajib, dalam Madzhab Syafi'iy ada dua pendapat. Pendapat pertama yaitu Imam Ibnu Hajar al-Haitami yang mengatakan hal itu tidak boleh dilakukan. Bahkan tidak sah.
Sedangkan pendapat kedua yaitu pendapat Imam Ramli menyatakan hal tersebut dibolehkan. Bahkan mendapatkan pahala qurban dan aqiqah sekaligus.