Menjawab hal itu, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Mahbub Ma’afi menjelaskan bahwa dari kasus seperti itu, maka biasanya akan muncul ketidakharmonisan hubungan anak dan ayahnya.
Menukil pendapat Mazhab Syafi’i dalam kitab Kifayah al-Akhyar, Kiai Mahbub mengungkapkan,
“Dan disunahkan dimintai izinnya gadis yang sudah dewasa karena adanya hadits (yang menjelaskan hal itu).” (Kifayah al-Akhyar, Surabaya-Dar al-‘ilm, Juz II, hlmn 44).
Dalam bukunya yang berjudul "Tanya Jawab Fiqih Kedeharian" terbitan Qafila, Kiai Mahbub menjelaskan bahwa disunahkan bagi seorang ayah untuk meminta persetujuan kepada anak gadisnya yang sudha dewasa. Pandangan ini karena didasarkan kepada hadits berikut:
“Dan perempuan yang masih gadis (sebaiknya) dimintai izin, sedangkan izinnya adalah keterdiamannya.” (HR Muslim).