Rabu 17 May 2023 19:49 WIB

Perbedaan Mencolok Respons Malaikat Atas Haji dengan Biaya Halal dan Haram

Perjalanan haji harus menggunakan biaya yang halal

Rep: Andrian Saputra / Red: Nashih Nashrullah
Umat Muslim melakukan tawaf haji di Masjidill Haram, Makkah. Perjalanan haji harus menggunakan biaya biaya yang halal
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Umat Muslim melakukan tawaf haji di Masjidill Haram, Makkah. Perjalanan haji harus menggunakan biaya biaya yang halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Sebentar lagi sebagian Muslim dari berbagai belahan dunia akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Begitu juga Indonesia, sebanyak 221 ribu jamaah akan menunaikan haji tahun ini.

Sementara itu semangat Muslim Indonesia untuk bisa menyempurnakan rukun Islam kelima sangat tinggi, ini terlihat dari semakin bertambahnya jumlah calon jamaah haji yang berada dalam daftar jamaah tunggu. 

Baca Juga

Terlepas dari itu, Haji adalah ibadah yang suci. Maka untuk menunaikannya harus dipastikan biaya yang digunakan adalah halal. Sebab terkait dengan halal dan haramnya biaya haji dapat mempengaruhi diterima atau tidaknya berhaji di sisi Allah SWT. 

Orang-orang yang menggunakan harta haram semisal dari hasil korupsi, menipu, judi dan lainnya untuk berhaji maka hajinya tidak akan diterima. Ini sebagaimana keterangan hadits nabi Muhammad ﷺ yang juga bisa ditemukan pada kitab at-Targib wat Tarhib. 

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِذَاخَرَجَ الْحَاجُّ حَاجًّابِنَفَقَةٍ طَيّبَةٍ وَوَضَعَ رِجْلَهُ فِى الْغَرْزِفَنَادَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ نَادَاهُ مُنَا دٍ مِنَ السَّمَاءِلَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ زَادُكَ حَلَا لٌ وَرَاحِلَتُكَ حَلَالٌ وَحَجُّكَ مَبْرُوْرٌ غَيْرُمَأْزُوْرٍوَاِذَاخَرَجَ بِالنَّفَقَةِ الْخَبِيْثَةِ فَوَضَعَ رِجْلَهُ فِى الْغَرْزِفَنَادَى لَبَّيْكَ نَادَاهُ مُنَادٍمِنَ السَّمَاءِ لَا لَبَّيْكَ وَلَا سَعْدَيْكَ زَادُكَ حَرَامٌ وَنَفَقَتُكَ حَرَامٌ وَحَجُّكَ مَأْزُوْرٌ غَيْرُ مَبْرُوْرٍ.

Baca juga: Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan

 

Rasulullah ﷺ bersabda: Jika berangkat orang yang haji, haji dengan biaya yang halal, dan dia menaruh kakinya di pelana lalu dia menyeru:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ "Labbaik Alahumma Labbaik" (Aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah)

maka menyeru malaikat dari langit: 

لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ زَادُكَ حَلَا لٌ وَرَاحِلَتُكَ حَلَالٌ وَحَجُّكَ مَبْرُوْرٌ غَيْرُمَأْزُوْرٍ

Labbaika wa sa'daik zaduka halalun wa roholatuk halalun wa hajjuka mabruron ghoiru ma zuur

"Engkau diterima dan kebahagiaan untukmu, bekalmu halal, kendaraanmu halal, dan hajimu mabrur, tidak dikurangi pahalanya,"

Tapi jika jamaah haji itu berangkat dengan biaya yang kotor, lalu dia menaruh kakinya di pelana lalu dia menyeru: Labbaik Allahumma Labaik. Maka menyeru malaikat dari langit: 

لَا لَبَّيْكَ وَلَا سَعْدَيْكَ زَادُكَ حَرَامٌ وَنَفَقَتُكَ حَرَامٌ وَحَجُّكَ مَأْزُوْرٌ غَيْرُ مَبْرُوْرٍ

La labbaik wa laaa sa'daik, zaduka harom wa nafaqltuka harom, wa hajjuka mazur ghoiro mabrur.

"Engkau tidak diterima dan tidak ada kebahagiaan untukmu, bekalmu haram, biayamu haram, hajimu tidak sempurna dan tidak mabrur." (HR Thabrani) 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement