REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pelatih Timnas U-22 Indonesia Indra Sjafri, seusai pertandingan semifinal SEA Games melawan Vietnam, mengucapkan nazar berupa niat melaksanakan ibadah umroh. Ini jika tim asuhannya, timnas U22 Indonesia, berhasil menjuarai SEA Games 2023 di Kamboja.
"Jadi nazar itu tidak boleh macam-macam," ucap Indra Sjafri dalam sesi jumpa pers seusai pertandingan beberapa hari lalu.
"Kalau timnas U-22 Indonesia juara, tentu saya akan bersyukur."
"Saya ada niat umroh nanti ke Makkah," sambung Indra.
Kini, Timnas U22 yang diasuh Indra Sjafri sudah juara setelah mengalahkan Thailand di babak final pada Selasa (16/5/2023) kemarin malam. Lalu, bagaimana hukum nazar Indra tersebut?
Menurut Imam Syafi'i dan Imam Hambali, menunaikan ibadah umroh hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Sedangkan menurut Imam Hanafi dan Imam Malik, menunaikan ibadah umroh hukumnya sunnah muakkadah. Sunnah muakkadah adalah sebuah tindakan atau amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan.
Umroh terbagi menjadi dua, umroh wajib dan umrah sunnah. Umroh wajib di antaranya, umroh pertama yang dilakukan seorang Muslim disebut juga umratul Islam. Kedua, umroh yang dilaksanakan karena nadzar.
Nadzar adalah sebuah janji seseorang untuk melaksanakan sesuatu jika tujuan yang diinginkan tercapai. Para ulama sepakat melaksanakan nadzar adalah wajib, dengan catatan nadzar itu untuk melakukan kebaikan sesuai dengan ajaran Allah SWT.
Sementara, umroh sunnah dilaksanakan setelah umroh wajib, baik untuk kali kedua dan seterusnya. Umroh sunnah ini dilakukan bukan karena nadzar.
Mengenai waktu pelaksanaan umroh, dapat dilaksanakan kapan saja. Namun ada beberapa waktu yang dianggap makruh melaksanakan umroh bagi jamaah haji, yaitu saat jamaah haji wukuf di Padang Arafah pada hari Arafah, hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq.
Dilansir dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umroh yang diterbitkan Kementerian Agama, 2020. Dijelaskan syarat umroh di antaranya, Islam, baligh atau dewasa, aqil atau berakal sehat, merdeka atau bukan hamba sahaya, dan istitha'ah atau mampu. Jika tidak terpenuhi syarat ini, gugurlah kewajiban seseorang untuk berumroh.
Rukun umroh di antaranya, ihram (niat), thawaf (mengelilingi Kabah tujuh kali putaran), sa’i (berjalan kaki dan berlari-lari kecil di antara kedua bukit Shafa dan Marwah), cukur, tertib dalam melaksanakan rukun umroh secara
berurutan, yakni mulai dari ihram, thawaf, sa’i lalu bercukur.
Rukun umroh tidak dapat ditinggalkan. Jika salah satu rukun itu tidak terpenuhi, umroh seseorang tidak sah.