REPUBLIKA.CO.ID, KAMBOJA -- Tim Nasional sepakbola U-22 Indonesia sukses meraih medali emas dalam SEA Games 2023 Kamboja pada Selasa (16/5/2023) malam. Indonesia mengalahkan Thailand di partai final dengan skor telak 5-2. Seperti yang sering dilakukan oleh para pemain timnas, banyak masyarakat yang melakukan sujud syukur ketika timnas berhasil meraih medali emas SEA Games 2023. Namun seperti apa tata cara dan syarat sujud syukur?
Ada perbedaan pendapat para ulama terkait apakah orang yang yang melakukan sujud syukur harus dalam keadaan suci dari hadats atau tidak. Ibnu Taimiyah dan para ulama yang mengikutinya berpendar bahwa sujud syukur itu tak diharuskan dalam kondisi suci dari hadats, meski demikian dianjurkan lebih baik berwudhu terlebih dulu.
Sementara itu para ulama Mazhab Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa sujud syukur harus dilakukan dengan keadaan suci dari hadats. Tak hanya itu para ulama Mazhab Syafi'i dan Hambali juga mensyaratkan untuk menutupi aurat dan menganjurkan untuk menghadap arah kiblat saat melaksanakan sujud syukur.
Begitu juga sebagaimana dijelaskan dalam Hasyiyatul Bujairimi alal Khotib
وشرطها كصلاة فيعتبر لصحتها ما يعتبر في سجود الصلاة كالطهارة والستر والاستقبال وترك نحو كلام ووضع الجبهة مكشوفة بتحامل على غير ما يتحركك بحركته ووضع جزء من باطن الكفين والقدمين ومن الركبتين وغير ذلك
Syarat sujud syukur sama saja dengan sembahyang. Sujud syukur dianggap sah seperti sahnya sujud di dalam sembahyang seperti bersuci, menutup aurat, menghadap qiblat, tidak bicara, meletakkan dahi terbuka dengan sedikit tekanan di atas tempat yang tidak ikut bergerak ketika fisiknya bergerak, meletakkan telapak tangan, telapak kaki, lutut, dan syarat sujud lainnya.
Dalam pelaksanaan sebagaimana pendapat ulama kalangan mazhab Syafi'i bahwa sujud syukur diawali dengan niat. Lalu takbiratul ihram dengan posisi tubuh berdiri tegak seperti ketika sholat. Setelah itu langsung sujud satu kali dengan membaca doa sujud syukur. Dan terakhir melakukan gerakan dan bacaan salam seperti ketika menutup sholat.
Namun demikian dalam al-Musu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, disebutkan bahwa sujud syukur persis dengan sujud tilawah atau sujud sajdah karena mendengar dan membaca ayat-ayat sajadah. Dalam sujud syukur ini tidak berlaku syarat dan ketentuan dalam shalat, antara lain tanpa takbiratul ihram, membaca surat, tasyahud, tanpa salam, bahkan tanpa bersuci. Tidak ada ketentuan doa khusus menurut referensi ini. Muslim disunahkan untuk berdoa apa pun yang menunjukkan rasa syukur atas nikmat yang diterima.
Begitu juga sebagaimana dijelaskan Imam Muhammad Ali Syaukani mengutip Imam Yahya dan Abu Thalib dalam Nailul Authar Syarah Muntaqal Akhbar yang mengatakan bahwa tidak ada riwayat hadits yang mensyaratkan wudhu, kesucian pakaian dan tempat sujud, dan juga syarat takbir pada pelaksanaan sujud syukur.
وليس في أحاديث الباب ما يدل على اشتراط الوضوء وطهارة الثياب والمكان. وإلى ذلك ذهب الامام يحيى وأبو طالب وليس فيه ما يدل على التكبير في سجود الشكر
“Pada hadits bab ini tidak ada riwayat yang menunjukkan syarat wudhu, kesucian pakaian, dan tempat sujud. Ini merupakan pandangan Imam Yahya dan Abu Thalib. Di sini juga tidak ada keterangan yang menunjukkan keharusan takbir untuk sujud syukur,”