Senin 15 May 2023 22:49 WIB

4 Opsi Mahar untuk Istri Ini Bukti Islam Lindungi Hak-Hak Perempuan

Islam melindungi perempuan dari berbagai aspek termasuk mahar

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi mahar untuk istri. (ilustrasi). Islam melindungi perempuan dari berbagai aspek termasuk mahar
Foto:

Kedua, mahar berupa mutsamman atau benda

Di samping dalam bentuk uang, para ulama juga sepakat bahwa mahar juga boleh berbentuk mutsamman atau barang atau benda yang memiliki nilai jual. 

Hal ini juga didasarkan kepada praktik pernikahan para sahabat yang diaku Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Di mana, di antara shahabat ada yang memberikan mahar pada istrinya berupa batu emas sampai sepasang sandal.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - : أَنَّ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ اللَّهُ عَنْهُ - أَثَرَ صُفْرَةٍ فَقَالَ: مَا هَذَا؟ قَالَ: يَا - رَضِيَرَسُولَ اللَّهِ إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةٌ عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ. قَالَ: «فَبَارَكَ اللَّهُ لَكَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ» (متفق عليه)

- Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu -: bahwasannya Nabi - shallallahu 'alaihi wasallam - melihat bekas kuning pada Abdurrahman bin Auf- radhiyallahu 'anhu, maka beliau bersabda: "Apa ini?" Abdurrahman menjawab: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru menikahi wanita dengan maskawin berupa emas seberat biji kurma." Lalu beliau bersabda: "Semoga Allah memberkati perkawinanmu, adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing." (HR Bukhari Muslim)

Ketiga, mahar berupa ujroh atau jasa

Pada dasarnya para ulama sepakat bahwa mahar dapat berwujud pemberian manfaat atas sesuatu kepada istri. Apakah berupa manfaat dari benda seperti kendaraan atau perbuatan manusia seperti pelayanan seorang pembantu yang disewa oleh suami untuk menjadi mahar bagi istrinya.

Baca juga: 7 Daftar Kontroversi Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun yang tak Pernah Tersentuh

Hal ini didasarkan kepada ayat Alquran yang menjelaskan tentang mahar dari pernikahan Nabi Musa dengan anak gadis Nabi Syuaib yang berupa jasa pekerjaan yang dilakukan oleh Nabi Musa.

قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِيي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ : سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ

 

Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan 10 tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik." (Al Qasas ayat 27). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement