Rabu 03 May 2023 14:03 WIB

Istri Taat Suami untuk Urusan Bathil, Bolehkah?

Tak boleh seorang Istri taat suami untuk urusan yang batil.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Istri Taat Suami untuk Urusan Bathil, Bolehkah?. Foto:  Pasangan suami istri (ilustrasi)
Foto: www.rawpixel.com
Istri Taat Suami untuk Urusan Bathil, Bolehkah?. Foto: Pasangan suami istri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Dalam rumah tangga, sikap saling pengertian sangat dibutuhkan. Istri menaati suami, dan suami menyayangi istri. Namun bagaimana hukumnya jika istri mentaati suami dalam urusan batil?

Dalam kitab Mukhtashar Shahih Al-Bukhari karya Nashiruddin Al-Albani dijelaskan sebuah hadis tentang dilarangnya istri untuk menaati perintah batil suami. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Aisyah.

Baca Juga

Hadisnya berbunyi: “An Aisyata anna imro’atan minal-anshari zawwajati-bnataha, (wa annaha maridhat), fatamaatha sya’ara ra’siha, fajaa-at ila Nabiyyi SAW, fadzkarat dzalika lahu, faqalat: inna zaujaha amarani an ushala fiy sya’ariha faqalaha: la, innahu qad lu’ina al-mushilatu, (wa fi riwayatin: la’anallahu al-washilata wal-mustawshilata),”.

Yang artinya: “Aisyah meriwayatkan bahwa seorang wanita Anshar menikahkan anak perempuannya (kemudian anak itu sakit sehingga rambutnya rontok). Ibunya menghadap Nabi SAW lalu menceritakan hal itu, ia berkata: suaminya menyuruh saya menyambung rambutnya. Maka Rasulullah SAW bersabda: jangan, sebab wanita menyambung rambut adalah terlaknat. (Dalam suatu riwayat, Allah SWT melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya),”.

Dari hadis tersebut, sikap patuh dan tunduk istri terhadap suami dalam Islam harus dilandasi dengan ketakwaan dan juga pemikiran kritis. Sebab sebagaimana yang kerap digaungkan, prinsip berumah tangga adalah untuk saling mengisi dan juga semangat untuk saling menasehati satu sama lain dalam mencari keridhaan Allah.

Terlebih, Islam sangat mendorong kaum perempuan untuk senantiasa menyuarakan pendapatnya. Terlebih pendapat berupa teguran kepada suami yang hendak memerintah dalam urusan bathil.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement