Kamis 27 Apr 2023 20:39 WIB

Kasus Anak Polisi Menganiaya Rakyat Pernah Terjadi di Zaman Umar bin Khattab

Di zaman Umar bin Khattab pernah terjadi kasus mirip anak polisi menganiaya rakyat.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Kasus Anak Polisi Menganiaya Rakyat Pernah Terjadi di Zaman Umar bin Khattab. Foto:    Umar bin Khattab menuntun unta yang ditunggangi pemantunya saat masuk ke Yerusalem. (ilustrasi)
Foto: google.com
Kasus Anak Polisi Menganiaya Rakyat Pernah Terjadi di Zaman Umar bin Khattab. Foto: Umar bin Khattab menuntun unta yang ditunggangi pemantunya saat masuk ke Yerusalem. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Perbuatan dzalim dilarang dalam Islam baik dalam bentuk apapun dan kepada siapapun. Bahkan Allah sendiri yang telah mengaharamkan dzalim atas dirinya.

“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi,” (penggalan hadits Qudsi yang diriwayatkan Abu Dzar Al Ghifari RA)

Baca Juga

“Allah itu tidak ingin mendzalimi siapapun apalagi pada makhluk-Nya, tidak akan,” kata Ahli Tafsir Qur’an dan Ilmu Qira’at KH Ahsin Sakho Muhammad, Kamis (27/4/2023).

Pernyataan ini menanggapi perilaku dzalim yang dilakukan oleh anak seorang anggota Polri yang melakukan perbuatan penganiayaan kepada seorang mahasiswa di Medan. Menurutnya, penganiayaan merupakan suatu perbuatan dzolim dan Allah mengharamkan perbuatan itu.

“Tentang kasus penganiayaan oleh anak polisi di Medan, ini tidak mesti harus anaknya seorang polisi ya yang namanya penganiayaan itu adalah perbuatan dzalim,“ kata Ahsin

Ahsin menuturkan, bahwa pada masa pemerintahan sahabat Umar bin Khatab, pernah ada peristiwa serupa. Bahwa suatu ketika, khalifah Umar mendapatkan laporan bahwa putra Gubernur Mesir saat ini melakukan pemukulan terhadap rakyat jelata. Mendengar kabar tersebut, Umar segera memanggil dan menegur Gubernur Mesir itu dan putranya.

Umar berujar, “Ilaa mataa ista’badtum an naasa wa qod waladathum ummahatuhum ahroron?”(semenjak kapan engkau menjadikan masyarakat itu menjadi budak-budakmu? Padahal mereka itu dilahirkan dari perut ibunya dalam keadaan merdeka)

“Jadi di sini ada anaknya seorang pembesar di Mesir itu mendzalimi anak seorang biasa saja dari rakyat biasa, oleh Umar bin khatab dianggap bahwa menjadikan orang itu budak yang diberlakukan semena-mena, ini merupakan perbuatan dzolim, tidak boleh dilakukan,” kata Ahsin.

Menurut Rektor Institut Ilmu Qur’an (IIQ) ini, perbuatan seperti itu kerap dilakukan oleh orang yang mempunyai jabatan tinggi kepada masyarakat biasa. Ketika orangtuanya memiliki pangkat lebih tinggi dan anaknya melakukan perbuatan dzolim, lalu perbuatan anaknya itu dibiarkan, maka ini sebuah kesalahan.

“Ketika orangtua malah justru membiarkan anaknya melakukan perbuatan dzolim itu merupakan kesalahan fatal, karena menjadi seorang ayah yang bijak adalah jangan sampai anaknya itu mendzolimi orang lain,” ujar Ahsin.

“Mestinya seperti itu, artinya menahan anaknya jangan sampai mendzalimi anak orang lain. Kalau seandainya dia justru membiarkan anaknya berbuat dzolim itu artinya suatu kesalahan yang fatal bagi orangtua, karena membiarkan anaknya melakukan satu perbuatan dzolim, maka dia orang yang membiarkan seperti itu berarti membiarkan satu yang harom dan dia rela. Dan keharoman itu merupakan satu kesalahan lagi,” tuturnya.

“Jadi di sini, kesalahan dari anaknya sendiri dan kesalahan dari orangtua sendiri dan hal itu mesti dilaporkan kepada yang berwenang, agar supaya tidak ada lagi orang mendzolimi orang lain atas nama karena dia memiliki martabat yang lebih tinggi daripada rakyat kebanyakan, orang kaya kepada orang miskin, dari orang yang berpangkat tinggi kepada yang lebih rendah,” sambungnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement