REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerhana Matahari Hibrida disebut terjadi hari ini, Kamis (20/4/2023). Hal ini termasuk fenomena langit yang langka, mengingat gerhana matahari total dan gerhana matahari cincin terjadi bersamaan dalam fase yang berurutan.
Dalam Islam, kejadian fenomena gerhana dipercaya sebagai fenomena langit dan tanda dari kebesaran Allah SWT. Saat hal ini terjadi, Muslim dianjurkan melaksanakan shalat gerhana matahari atau shalat Kusuf.
Selain mengerjakan shalat Kusuf, ada beberapa amalan lain yang bisa dilakukan oleh umat Muslim. Berikut ini amalan-amalan yang dimaksud dikutip dari laman Rumaysho:
1. Memperbanyak dzikir, istighfar, takbir dan sedekah
Dari ‘Aisyah ra, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا ، وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.” (HR. Bukhari no. 1044)
2. Melaksanakan shalat gerhana secara berjamaah di masjid
Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah, bahwasanya Nabi Muhammad SAW mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050).
Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Rasulullah SAW mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di situ. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 343)
Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi SAW adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10)
Meski demikian, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah.
Dalil ini berasal dari sabda Nabi Muhammad SAW,
فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا
Artinya: “Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043)
Dengan demikian, hal ini menunjukkan shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan, walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak diragukan lagi menunaikan shalat tersebut secara berjama'ah lebih utama atau afdhol.