Senin 03 Apr 2023 15:46 WIB

Bolehkah Wanita Berbaur dengan Laki-laki Ketika Ziarah Kubur? Ini Pendapat Imam Qurthubi  

Hukum ziarah kubur semula pernah dilarang lalu diperbolehkan dengan adab tertentu

Rep: Andrian Saputra / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi ziarah kubur. Hukum ziarah kubur semula pernah dilarang lalu diperbolehkan dengan adab tertentu
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Ilustrasi ziarah kubur. Hukum ziarah kubur semula pernah dilarang lalu diperbolehkan dengan adab tertentu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketika awal-awal masa kemunculan Islam, Rasulullah SAW melarang orang-orang Muslim berziarah kubur. 

 

Baca Juga

Tujuannya adalah menjaga akidah umat Muslim saat itu yang  masih baru memeluk Islam. Sebab khawatir apabila ziarah kubur itu diperbolehkan, umar Muslim pada saat itu malah akan menyembah kuburan.  

 

Tetapi setelah akidah umat Muslim kuat dan tidk ada kekhawatiran akan berbuat syirik, Rasulullah SAW memperbolehkan para sahabat berziarah kubur. 

 

Bahkan menjadi anjuran karena dapat membuat seseorang menjadi zuhud. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan melalui jalur Ibnu Mas'ud:

 

حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ هَانِئٍ عَنْ مَسْرُوقِ بْنِ الْأَجْدَعِ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

 

Telah menceritakan kepada kami Yunus bin Abdul A'la berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb berkata, telah memberitakan kepada kami Ibnu Juraij dari Ayyub bin Hani` dari Masruq Ibnul Ajda' dari Ibnul Mas'ud bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Aku telah melarang kalian dari ziarah kuburan, sekarang berziarahlah. Karena ia dapat menjadikan zuhud di dunia dan ingat dengan akhirat.”  (HR Ibnu Majah). 

 

Namun demikian bolehkah seorang Muslimah berbaur dengan laki-laki ketika berziarah kubur? 

 

Mengenai hal ini Imam Qurthubi atau Imam Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakar bin Farh al-Anshari al-Khazraji, al-Andalusi, al-Qurthubi memberikan penjelasan dalam kitab at-Tadzkirah. 

 

Dia menjelaskan bahwa jumhur ulama sepakat ziarah bagi laki-laki tak dilarang alias diperbolehkan. Sedangkan bagi wanita terdapat catatan-catatan.  

 

Imam Qurthubi menjelaskan bahwa apabila ketika ziarah kubur wanita berbaur dengan laki-laki maka ziarah kubur seperti itu hukumnya haram. 

 

Namun apabila wanita ketika berziarah kubur itu perginya bersama wanita lainnya maka diperbolehkan. 

Baca juga: Pujian Rakyat Negara Arab untuk Indonesia Terkait Piala Dunia U-20, Terhormat!

 

Imam Qurthubi menjelaskan wanita boleh melakukan ziarah kubur tetapi tempatnya harus terpisah dari laki-laki.  

 

زيارة القبور للرجال، متفق عليه،عند العلماء، مختلف فيه للنساء، أما الشواب فحرام عليهن الخروج، وأما القواعد فمباح لهن ذلك، وجائز لجميعهن ذلك، إذا انفردن بالخروج عن الرجال، ولا يختلف في هذا إن شاء الله تعالى. 

 

“Ulama sepakat bahwa ziarah kubur bagi laki-laki tidak dilarang. Sedangkan ziarah kubur bagi wanita terdapat pertentangan. Apabila wanita ketika ziarah kubur berbaur dengan laki-laki, maka ziarah kubur seperti itu menjadi haram bagi mereka, tetapi apabila mereka pergi dengan sesama wanita, maka ziarah kubur seperti itu tidak dilarang. Wanita juga boleh melakukan ziarah kubur, tetapi harus terpisah dari laki-laki. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini.” (Imam Qurthubi dalam kitab at-Tadzkirah babu maa yudzakarul mauta wal akhirota wa yuzahidu fi dunya

 

وعلى هذا المعنى يكون قوله عليه السلام : زوروا القبور، عام، وأما موضع، أو وقت يخشى فيه الفتنة من اجتماع الرجال والنساء فلا يحل ولا يجوز، فبينا الرجل يخرج ليعتبر فيقع بصره على امرأة فيفتتن، وبا لعكس، فيرجع كل واحد من الرجال والنساء مأزورا غير مأجور، وهذا واضح، والله أعلم.

 

Rasulullah SAW bersabda, “Lakukanlah ziarah kubur olehmu.” Perintah yang terdapat dalam hadits tersebut berlaku untuk laki-laki dan wanita. Apabila waktu dan tempat pelaksanaan ziarah kubur dapat menimbulkan fitnah disebabkan oleh bercampurnya laki-laki dan wanita, maka hal itu tidak diperbolehkan, karena pandangan laki-laki kepada wanita atau sebaliknya dapat menimbulkan fitnah. Jadi apabila mereka akan kembali dari ziarah kubur sebaiknya berjalan terpisah. Wallahu'alam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement