Jumat 31 Mar 2023 10:23 WIB

Delapan Kondisi Dimakruhkan Menjawab Salam

Makruh menjawab salam dalam kondisi ini.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Delapan Kondisi Diimakruhkan Menjawab Salam. Foto:  Bersalaman (ILustrasi)
Foto: wordpress.com
Delapan Kondisi Diimakruhkan Menjawab Salam. Foto: Bersalaman (ILustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Salam bukan hanya sekedar sapaan bagi umat Islam, tetapi juga berisi doa. Sehingga mengucapkan salam disunnahkan dalam Islam dan menjawab salam hukumnya wajib.

Namun ada kondisi-kondisi di mana mengucapkan salam justru menjadi makruh. Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Adzkaarun Nawawiyah menyebutkan, ada beberapa situasi di mana seseorang dimakruhkan untuk menjawab salam.

Baca Juga

Pertama, ketika orang yang disalami sedang buang air kecil (besar) atau sedang bersetubuh dan lain sebagainya yang sejenis, maka dimakruhkan mengucapkan salam kepadanya. Seandainya seseorang mengucapkan salam kepada orang yang sedang sibuk dengan hal tersebut, maka ia tidak berhak mendapat jawaban.

Kedua, makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang tidur atau yang sedang mengantuk.

Ketiga, makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang mengerjakan salat, mengumandangkan adzan dan iqamat. Jika orang yang mengerjakan shalat itu menjawab “wa’alaikum salam”, maka batal sholatnya. Namun jika ia mengucapkan, "alaihis-salaam," dengan lafaz ghaibah, salatnya tidak batal, karena hal itu bukan khithab, melainkan doa. Hal yang disunatkan ialah menjawab salam dengan isyarat dalam shalat, tetapi tidak boleh mengucapkan lafaz apa pun. Jika ia menjawab salam dengan lafadz setelah selesai dari shalat, tidak dilarang.

Keempat, makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang berada di dalam kamar mandi atau sedang melakukan hal-hal yang tidak terpengaruh oleh ucapan salam yang ditujukan kepadanya.

Kelima, makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang makan atau mengunyah makanan. Sehingga apabila mengucapkan salam kepadanya, maka ia tidak berhak mendapat jawaban salam. Lain halnya jika ia mengucapkan salam dan orang tersebut tidak sedang mengunyah makanan dalam mulutnya, maka tidak dilarang mengucapkan salam kepadanya, dan orang yang disalami wajib menjawab salam.

Keenam, mengucapkan salam pada saat khutbah jumat. Karena pada saat khutbah jumat jamaah sholat diwajibkan untuk diam dan mendengarkan khutbah, maka ada perbedaan pendapat. Pendapat pertama, tidak wajib dijawab karena mendengarkan khutbah jumat lebih pada saat itu. Pendapat kedua, jika menganggap mendengarkan khotbah merupakan perkara sunat, maka salah seorang dari jamaah boleh menjawab salamnya, tetapi tidak boleh lebih dari satu orang yang menjawab.

Ketujuh, makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang membaca Alqur’an. Imam Abul Hasan Al-Wahidi mengatakan, bahwa yang lebih utama ialah tidak usah mengucapkan salam kepadanya karena ia sedang sibuk dengan tilawah. Jika seseorang terpaksa mengucapkan salam kepadanya, maka bagi orang yang membaca alquran cukup menjawab dengan isyarat. Jika ia menjawab salam dengan lafadz, ia harus memulai bacaan isti'adzah, kemudian melanjutkan bacaan Alquran. Sedangkan menurut pendapat yang kuat, seseorang boleh mengucapkan salam kepadanya dan wajib menjawab dengan lafaz.

Kedelapan, makruh mengucapkan salam kepada seseorang yang sedang sibuk dalam doa dan tenggelam di dalamnya dengan sepenuh hati, masalahnya dapat dikatakan mirip dengan masalah orang yang sedang sibuk membaca Alqur'an. Dikatakan makruh karena mengingat orang yang sedang berdoa dalam keadaan merana dan berat, bahkan jauh lebih berat daripada orang yang sedang makan.

Kedelapan, makruh mengucapkan salam kepada orang yang sedang membaca talbiyah dalam ihram, karena makruh baginya memutuskan talbiyah.

“Semua keadaan yang dimakruhkan mengucapkan salam telah kami jelaskan dan kami sebutkan pula di dalamnya bahwa salam padanya tidak berhak untuk dijawab. Seandainya orang yang disalami bermaksud suka rela menjawab salam, apakah disyariatkan baginya untuk menjawab, atau disunnahkan? Masalahnya memerlukan rincian. Mengenai orang yang sedang buang air dan yang sejenis, makruh baginya menjawab salam, hal ini telah kami kemukakan di permulaan kilab. Bagi orang yang sedang makan dan yang sejenis, disunatkan baginya menjawab salam pada keadaan yang tidak diwajibkan baginya,” kata Imam Nawawi.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement