Kamis 30 Mar 2023 07:48 WIB

Lima Hikmah Poligami Menurut Ulama

Ada hikmah dalam poligami.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Poligami (ilustrasi)
Poligami (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Para fuqaha (ahli fikih) menyebutkan berbagai macam hikmah sosial maupun individual tentang diperbolehkannya poligami. Poligami dalam Islam memang dibolehkan dengan catatan hukum yang menyertainya.

Berbicara hukum mengenai poligami, umat Islam perlu kembali melihat esensi dan tujuan pernikahan itu sendiri. Meski para ulama tidak menentang terjadinya poligami, namun umat Islam tidak boleh menyepelekan dan menggampangkan poligami. Karena bisa jadi, menurut beberapa ulama kontemporer, di beberapa kasus dan kondisi yang dialami seseorang, sunnah pernikahan justru adalah monogami.

Baca Juga

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan bahwa berdasarkan pendapat Imam Malik diperbolehkan bagi laki-laki menikahi empat orang wanita. Ulama-ulama dari madzhab Zhahiri pun setuju pada pendapat tersebut.

Sedangkan Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah hanya membolehkan laki-laki menikahi dua orang wanita saja. Menurut Ibnu Qudamah, para ulama bersepakat bahwa seorang budak boleh menikahi dua orang wanita. Namun demikian mereka berbeda pendapat tentang menikahi empat orang wanita.

Kata Imam Ahmad, maksimal ia hanya boleh menikahi dua orang wanita saja. Hal ini juga merupakan pendapat dari Sayyidina Umar, Sayyidina Ali, dan Abduragman bin Auf RA. Dan pendapat ini jugalah yang dikatakan oleh Atha’, Hasan, As’Syu’bi, Qatadah, At-Stauri, Imam Syafii, dan Imam Abu Hanifah.

Silang pendapat ini berdasarkan persoalan apakah status budak berpengaruh terhadap penghapusan bilangan tersebut sebagaimana ia berpengaruh bagi penghapusan separuh hukuman hadd yang wajib dijatuhkan atas orang yang berstatus merdeka ketika ia terbukti berbuat zina.

Dijelaskan bahwa perkara ini merupakan perkara mendapatkan kenikmatan dan kesenangan, sehingga harus sama antara orang yang berstatus merdeka dengan orang yang berstatus budak. Hal ini disamakan sebagaimana menikmati makanan menurut Ibnu Rusyd. Adapun ulama-ulama yang berpendapat pertama berdasarkan pendapat para sahabat yang disebutkan tadi, dan waktu itu tidak ada seorang pun yang menentangnya. Sehingga hal ini boleh jadi dijadikan kesepakatan dalam permasalahan ini.

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang universal yang sudah seharusnya menyiapkan perundang-undangan demi mencapai kemaslahatan. Hal ini mencakup apa saja, termasuk poligami.

Adapun hikmah di balik pembolehan poligami dalam Islam menurut para ulama adalah sebagai berikut:

Pertama, kebutuhan menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang baik secara kuantitas maupun kualitas. Agar dari mereka dapat disiapkan warga negara yang tepelajar, terdidik, dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan negara di berbagai bidang.

Kedua, penelitian ilmiah menunjukkan bahwa pada galibnya jumlah perempuan di semua negara lebih banyak daripada jumlah laki-laki. Bahkan ada kalanya jumlah perempuan melebihi jumlah kaum laki-laki secara siginifikan.

Ketiga, potensi kebanyakan laki-laki untuk memberikan keturunan lebih besar dan lebih lama daripada yang dimiliki perempuan. Sebab pada umumnya, laki-laki tetap subur meski telah mencapai usia lanjut.

Keempat, adakalanya seorang istri dalam keadaan mandul atau sakit menahun tidak dapat diharapkan kesembuhannya dan karenanya tidak dapat mengurusi rumah tangga dengan sempurna, sementara dia masih menginginkan rumah tangganya kekal.

Kelima, penyaluran hasrat seksual secara sah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement