Ngaji Bareng di Masjid Al Mukarromah Bahas Urgensi Pengawasan Pelayanan Publik

Red: Muhammad Hafil

Kamis 30 Mar 2023 07:44 WIB

Yayasan Al Mukarromah menggelar Ngaji Bareng Layanan Publik bersama Komisioner Ombudsman RI Hery Susanto, di Masjid Al Mukarromah, Koja, Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023). Foto: Dok Republika Yayasan Al Mukarromah menggelar Ngaji Bareng Layanan Publik bersama Komisioner Ombudsman RI Hery Susanto, di Masjid Al Mukarromah, Koja, Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Al Mukarromah menggelar Ngaji Bareng Layanan Publik bersama Komisioner Ombudsman RI Hery Susanto, di Masjid Al Mukarromah, Koja, Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023). 

Hery menerangkan, tujuan Ngaji Bareng Pelayanan Publik yakni memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang arti penting pengawasan. 

Baca Juga

"Juga untuk mengetahui hadist-hadist Nabi Muhammad SAW terkait urgensi pengawasan pelayanan publik," ujarnya.

Dalam kegiatan ini Hery Susanto mengutip hasil penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat IAIN Syekh Nurjati Cirebon Tahun 2019 yang menyatakan bahwa makna pengawasan dalam perspektif ini memiliki dua makna. 

Pertama, pengawasan melekat yang bersifat Ilahiyah. Kedua, makna pengawasan kolektif bersifat materi dalam bentuk amar maruf nahi munkar. 

"Implementasi fungsi pengawasan pada pelayanan publik diwujudkan melalui tiga pilar, yaitu keimanan dan ketaqwaan individu, kontrol anggota, serta penerapan atau supremasi hukum," tambah Hery.

Hery menyampaikan beberapa saran dalam peningkatan pengawasan pelayanan publik merujuk pada hasil penelitian tersebut.

Pertama, pemangku kebijakan publik menegakkan fungsi pengawasan secara konsisten sesuai aturan norma agama dan hukum positif di Indonesia. 

Kedua, pejabat publik membangun sistem pengawasan yang baku sebagai pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara berkesinambungan. 

Evaluasi efektivitas sistem tersebut secara berkala juga harus dilakukan dengan tetap berpedoman pada hukum yang berlaku di Indonesia dan ditambah kaidah keagamaan.

Ketiga, pejabat publik menempatkan agama menjadi ruh dalam berbagai sikap dan perbuatan. "Keempat,  seluruh aparatur negara selaku pemangku pelayanan publik tertanam keyakinan dalam dirinya bahwa bekerja melayani publik adalah bagian dari ibadah," ujarnya 

Hery menyampaikan Ombudsman diberikan amanah  mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, BHMN dan BUMS yang menggunakan APBN dan atau APBD.

Ia menegaskan partisipasi masyarakat terutama melalui komunitas masjid sangat penting untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. 

"Fungsi masjid itu selain sebagai tempat ibadah, juga menjadi sarana pendidikan, musyawarah warga, sarana pernikahan, dan perlindungan bagi warga bila ada musibah atau bencana dan lainnya," tutupnya 

Ramdansyah selaku Ketua Umum Yayasan Al Mukaromah menyatakan kesiapan untuk menjadi Sahabat Ombudsman. 

 "Sahabat Ombudsman adalah agen untuk meneruskan pesan-pesan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat terkait pengawasan layanan publik," katanya.

Yayasan Al Mukarromah kerap melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintah atau BUMN dalam membantu warga guna pemenuhan pelayanan publik khususnya sektor primer semisal pemenuhan sembako dengan gelar pasar murah serta aktifitas sosial bagi masyarakat luas yang merupakan bagian pelayanan publik.