Rabu 29 Mar 2023 14:11 WIB

Apa itu Uang Haram dan Harta Haram?

Uang haram atau harta haram merupakan hal yang harus dijauhkan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi uang haram atau harta haram.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Ilustrasi uang haram atau harta haram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uang atau harta kok bisa jadi haram, padahal kan bukan terbuat dari babi, minuman keras, atau najis?

Uang misalkan. Kan terbuat dari logam, bahkan ada yang dari logam mulia. Kemudian kertas. Kertas kan halal dan dari bentuk asalnya tidak mengandung najis. Harta benda berupa tempat tinggal, kendaraan bermotor, kebendaan, juga tidak mengandung zat yang diharamkan. 

Baca Juga

Makanan yang halal berupa sayuran, daging sapi, ayam, dan selain babi dan yang diharamkan lainnya...kok bisa menjadi haram. Apa maksudnya?

Secara zat aslinya, semua itu memang halal. Tapi kemudian harus dipertanyakan, bagaimana cara memperolehnya?

Kalau harta, uang, bahkan makanan, diperoleh dengan cara korupsi, merampok, dan segala kejahatan yang sudah pasti menzalimi orang lain, berarti itu semua sejatinya bukanlah sesuatu yang dimiliki. Itu berarti merampas milik orang lain. Karena diperoleh dengan cara yang tidak benar, maka itu semua menjadi haram.

Nabi Muhammad bersabda:

 مَنْ أَخَذَمِنَ الْاَ ْرِض شِبْرًابِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اِللَى سَبْعِ أَرْضِيْنَ

Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi. (HR Bukhari).

Allah juga berfirman dalam Al Baqarah 188 yang melarang orang memakan harta orang lain.

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

Pendakwah Islam, Ahli tafsir Universitas Islam Madinah Syekh Muhammad Sulaiman Al Asyqar dalam Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir menjelaskan sebagai berikut.

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوٰلَكُم بَيْنَكُم بِالْبٰطِلِ 

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil

Cara yang bathil adalah mengambil sesuatu dari pemiliknya dengan cara yang tidak diperbolehkan oleh syari’at. Inilah yang dimaksud dengan memakan secara bathil, meskipun sang pemilik barang telah rela dengan itu; seperti upah yang diberikan untuk pezina atau untuk dukun, atau uang dari hasil penjualan khamr.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement