Selasa 21 Mar 2023 16:16 WIB

Sekretaris Fatwa MUI: Tidak Bayar Hak Buruh Termasuk Zalim

Islam mengajarkan pengusaha memberikan upah tepat waktu.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Islam mengajarkan pengusaha memberikan upah tepat waktu. Foto: Ilustrasi buruh
Foto: ANTARA//M Ibnu Chazar
Islam mengajarkan pengusaha memberikan upah tepat waktu. Foto: Ilustrasi buruh

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Karyawan, buruh, pekerja, atau apapun istilahnya, berhak mendapatkan apa yang telah menjadi haknya dari perusahaan tempatnya bekerja. Tentu dengan tetap bekerja maksimal berdasarkan tugas yang diembannya. Manajemen perusahaan, tidak boleh mengabaikan pembayaran hak-hak karyawan.

Islam telah mengatur bagaimana pemberi pekerjaan memperlakukan pekerjanya. Salah satunya dengan memberi upah tepat waktu. Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda, "Berikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering." (HR Ibnu Majah)

Baca Juga

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Miftahul Huda menjelaskan, hadits tersebut adalah peringatan agar pemberian gaji tidak boleh ditunda-tunda, dan diberikan tepat waktu.

"Sekarang ini ada yang namanya perjanjian kerja, misalnya hak dan kewajiban. Haknya kapan diterima. Apakah mingguan, harian, atau bulanan. Tergantung kesepakatan. Jadi tidak harus dimaknai secara bahasa bahwa sebelum keringat kering harus diberikan hak upahnya. Tidak harus secara leterlek, tergantung perjanjian kerja," kata dia kepada Republika, Selasa (21/3/2023).

Begitu juga dalam hal pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja, buruh, maupun karyawan. Pembayaran THR harus didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kedua belah pihak.

Kiai Miftah mengatakan, ada hadits yang menjadi pedoman dalam praktik muamalah. Nabi Muhammad SAW berpesan agar kaum Muslimin mematuhi persetujuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pesan inilah yang kemudian menjadi syarah terhadap hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar itu.

Kedua belah pihak, baik pihak perusahaan maupun pekerja, harus sama-sama melakukan yang terbaik. Buruh atau pekerja melakukan kewajiban dengan maksimal. Hal sama berlaku pada perusahaan, pemerintah, atau pihak pemberi kerja. Mereka harus memberikan hak yang sepatutnya menjadi miliki para pekerja.

"Tanpa ada pengurangan, tanpa ada penundaan. Karena menunda memberikan gaji itu termasuk perbuatan zalim. Di hadits lain, menundanya padahal dia mampu tetapi tidak mau memenuhi hak pekerja, itu pantas mendapat hukuman, pantas dicemarkan nama baiknya," tuturnya.

"Misalnya diumumkan di media sosial, di media umum bahwa perusahaan ini belum memberikan hak kepada pekerjanya, kepada buruhnya, karena melewati batas waktu atau tidak memberikan hak gaji kepada pekerja," kata dia.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, Allah SWT berfirman:

"Ada tiga golongan manusia yang aku adalah musuh-Nya pada hari Kiamat nanti: (1) seorang berjanji dengan menyebut nama-Ku lalu dia melanggar janji, (2) seorang yang menjual orang yang merdeka lalu dia menikmati hasil penjualannya tersebut (3) seorang yang mempekerjakan orang lain setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan." (HR Bukhari)

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement