REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebagian Muslim mungkin masih ada yang bertanya-tanya tentang apakah boleh berwudhu di dalam kamar mandi. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam terkait aktivitas tersebut?
Dalam Islam ada kaidah bahwa mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat. Karena itu, bagi madzhab Hanafi, berwudhu dari keran di dalam kamar mandi adalah perbuatan yang makruh karena dikhawatirkan masih ada najis di dalam kamar mandi.
Jika tidak ada tempat lain untuk berwudhu selain di kamar mandi dan jika telah dipastikan tidak ada najis di dalamnya, maka tidak apa-apa berwudhu di kamar mandi.
Anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Dr Ahmad Mamduh juga menjelaskan, kamar mandi di zaman sekarang berbeda dengan zaman dulu. Kamar mandi sekarang bersih sehingga dia berpendapat, wudhu di kamar mandi dibolehkan.
Anggota Dar Al Ifta Mesir yang lain, Syekh Dr Ahmad Wissam juga menyampaikan, wudhu di kamar mandi itu adalah hal yang dibenci di masa lalu karena kamar mandi di waktu itu berbeda dengan kamar mandi zaman sekarang.
Dia juga menekankan, wudhu dilakukan di tempat-tempat yang suci, dan suatu tempat tidak bisa dipastikan atau ditetapkan kenajisannya kecuali dengan memastikannya. Artinya, bila berwudhu di kamar mandi maka pastikan di kamar mandi itu tidak ada najis.
Selain itu, seorang Muslim juga harus menjaga adab ketika buang air. Di antaranya tidak berbicara, tidak berdzikir, tidak berdoa, dan tidak pula membaca Alquran, serta tidak membalas salam orang lain. Tidak pula mengucapkan kalimat hamdalah saat bersin di kamar mandi.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar dalam hadits riwayat Muslim dan Tirmidzi, bahwa ada seseorang yang mengucapkan salam kepada Nabi Muhammad SAW saat beliau kencing, namun beliau tidak membalasnya (membalas salam).
Sumber: