REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -'Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (IKADI) KH. Ahmad Kusyairi Suhail mengatakan, terkait hukum mengkonsumsi atau menggunakan produk-produk Israel termasuk kurma Medjoul, pada dasarnya bermuamalah dan memanfaatkan produk orang kafir hukum asalnya boleh.
Dalam sebuah hadits juga dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut.
"(Namun) Ketika ada maslahat atau dalam rangka memperkecil bahaya dan mudharat bagi kaum muslimin, maka memboikot produk orang Israel diperbolehkan. Apalagi Israel jelas-jelas saat ini menjajah Palestina, sehingga membeli produknya dapat memperkokoh aksinya dalam menjajah dan menzalimi saudara-saudara di Palestina," kata kiai Kusyairi kepada Republika pada Jumat (3/3/2023).
Ia mengatakan boikot semacam ini pernah dilakukan oleh sahabat Tsumamaj bin Utsail RA. Dalam hadits yanh diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW memberikan kabar gembira kepada Tsumamah dan memerintahkannya untuk melaksanakan umroh. Ketika Tsumamah sampai di Makkah (untuk umroh), ada seseorang yang berkata kepadanya, "Apakah engkau telah murtad (dari agama nenek moyangmu)?". Tsumamah mengatakan, "Tidak, justru aku telah masuk agama Islam bersama Muhammad Rasulullah SAW. Demi Allah, engkau tidak akan mendapatkan gandum dari Yamamah (sampai kepasa kaum Quraisy), kecuali diizinkan masuk oleh Nabi SAW.
Hadits ini menurut kiai Kusyairi merupakan di antara dalil bolehnya memboikot produk Israel ketika ada maslahat.