Rabu 01 Mar 2023 04:37 WIB

Apakah Islam Melarang Lelaki Memanjangkan Rambut?

Syekh Jumah mengingatkan memanjangkan rambut bukanlah sunnah Nabi Muhammad.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi. Apakah Islam Melarang Lelaki Memanjangkan Rambut?
Foto: CNN
Ilustrasi. Apakah Islam Melarang Lelaki Memanjangkan Rambut?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lelaki atau pemuda yang berambut panjang umumnya akan dipandang di tengah masyarakat sebagai sosok yang bandel, tidak teratur, dan terkesan negatif. Sedangkan pria yang berambut pendek umumnya memiliki kesan sebagai sosok yang baik, pintar dan rapi.

Namun, bagaimana Islam memandang lelaki yang berambut panjang? Apakah dalam Islam ada larangan bagi pria untuk memanjangkan rambut? Mantan Mufti Mesir yang juga anggota Dewan Ulama Tertinggi pada Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Ali Jumah menjelaskan hal tersebut.

Baca Juga

"Tidak ada larangan bagi pria untuk memanjangkan rambut," tutur dia seperti dilansir Masrawy, Selasa (28/2/2023).

Syekh Jumah kemudian menjabarkan kebiasaan orang-orang terdahulu di masa awal Islam. Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya, memiliki rambut yang panjangnya tergerai hingga bahu. "Dan ini adalah kebiasaan orang-orang dulu," kata dia.

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas RA, digambarkan bagaimana rambut Nabi Muhammad SAW. "Rambut Rasulullah SAW terurai sampai ke kedua bahunya." (HR Bukhari)

Riwayat hadits lain menjelaskan bagaimana seharusnya perlakuan seorang Muslim terhadap rambutnya. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa yang mempunyai rambut hendaklah dia memuliakannya (merawat)." (HR Abu Dawud)

Syekh Jumah mengingatkan, memanjangkan rambut bukanlah sunnah Nabi Muhammad SAW yang jika dikerjakan oleh seorang Muslim maka diganjar pahala. Sebab, memanjangkan rambut ini perkara budaya atau adat istiadat di sebuah wilayah.

Syekh Jumah juga berpesan kepada para orang tua untuk dapat menenangkan atau menentramkan pikiran putranya selama melewati usia muda. "Hendaknya orang tua berbicara kepada mereka tentang dzikir, cahaya qolbu, kasih sayang dan akhlak yang mulia," tuturnya.

Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al Ifta menekankan bahwa perkara bagian tubuh dan pakaian itu tunduk pada adat istiadat setempat. Landasannya ialah kewajiban menutup aurat, tidak meniru orang fasik, tidak meniru perempuan, begitu juga perempuan tidak meniru laki-laki, tidak bersikap sombong, dan boros.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement