Selasa 28 Feb 2023 00:14 WIB

Hukum Mengucapkan Radhiyallahu Anhu dan Rahimahumullah

Disunnahkan mengucapkan radhiyallahu anhu kepada para sahabat Nabi.

Hukum Mengucapkan Radhiyallahu Anhu dan Rahimahumullah. Foto: Sahabat Nabi (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Hukum Mengucapkan Radhiyallahu Anhu dan Rahimahumullah. Foto: Sahabat Nabi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Nawawi dalam kitabnya yang berjudul Al Adzkaarun Nawawiyyah menyatakan, sunnah mengucapkan radhiyallahu anhu dan rahimahumullah untuk para sahabat, dan para tabiin serta orang-orang sesudah mereka dari kalangan ulama, ahli ibadah, dan semua orang terpilih. Maka dikatakan terhadap mereka kalimat radhiyallahu anhu (semoga Allah meridhoinya) atau rahimahumullah (semoga Allah merahmatinya).

Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa ucapan radhiyallahu anhu hanya khusus bagi para sahabat. Sedangkan, selain mereka diucapkan rahimahumullah saja.

Baca Juga

Menurut Imam Nawawi, sebenarnya pendapat ini kurang sesuai. Bahkan, pendapat shahih yang dipegang oleh jumhur ulama menilainya sebagai hal yang sunat, dalilnya cukup banyal.

Apabila yang disebutkan adalah seorang sahabat anak seorang sahabat, maka dikatakan radhiyallahu anhuma (semoga ALlah meridhoi keduanya). Misalnya seperti, sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma.

Hal yang smaa dikatakan kepada Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Ibnu Jafar, Usamah Ibnu Zaid, dan lainnya. Tujuannya, adalah agar taradhi mencakup sahabat yang bersangkutan dan orang tuanya secara keseluruhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement