REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Babi adalah makanan haram dan najis, lalu apa hukum keringat orang yang memakan babi, apakah dihukumi najis pula?
Pengasuh Pondok Pesantren Daarul 'Ilmi Semarang, Habib Muhammad bin Farid Al Muthohar mengatakan keringat orang yang mengkonsumsi daging babi hukumnya suci sehingga tidak menjadi persoalan bagi orang yang bersentuhan dengannya.
Ini berdasarkan keterangan dalam kitab al-Bajuri yang menjelaskan bahwa keringat yang keluar dari pori-pori kulit orang yang mengkonsumsi babi hukumnya suci. Ini berbeda dengan muntah yang keluar dari mulut orang yang mengkonsumsi babi, maka muntahan itu hukumnya najis mugholadhoh.
"Namanya keringat tetap suci. Walaupun orang yang suka mengkonsumsi najis-najis, tetap keringatnya hukumnya suci walaupun baunya berbeda. Jadi tidak masalah kalau bersentuhan dia lagi basah karena keringatnya tidak masalah, tidak najis mugholadhoh," kata Habib Muhammad Muthohar dalam kajian virtual yang ditayangkan NU Online beberapa waktu lalu.
Alquran melarang konsumsi daging babi di tidak kurang dari empat ayat yang berbeda. Larangan babi disebutkan dalam surat al-Baqarah ayat 173, al-Maidah ayat 3, Al Anam ayat 145, dan An-Nahl ayat 115. Sebagai contoh dalam surat al-Maidah ayat 3 disebutkan:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَففَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْططُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Baca juga: Nasib Tragis Pendeta Saifuddin Ibrahim Penista Alquran, Jadi Pemulung di Amerika Serikat?
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Mahapengampun, Mahapenyayang.”