Hal tersebut dibenarkan dalam Hadist Riwayat Al-Bukhari: "Dari Abdullah ibn Mas’ud RA berkata, Nabi SAW bersabda:
“Tidaklah wanita bersentuhan kulit (dalam satu busana) dengan wanita, maka ia akan membayangkannya itu suaminya yang seolah sedang melihatnya".
Keempat, pelaku homoseksual, baik lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.
Kelima, sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).
Keenam, Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.
Sebagaimana Pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni (12/350):
"Hukuman tersebut adalah ijma para sahabat, mereka telah sepakat untuk menghukum mati pelaku sodomi sekalipun mereka berbeda pendapat dalam tata cara pelaksanaan hukuman mati tersebut."
Ketujuh, aktivitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir.
Dalam hal ini, Sulaiman ibn Muhammad ibn 'Umar al-Bujairimi berpendapat dalam kitab Tuhfah al-Habib 'Ala Syarh al-Khathib, (Bairut, Dar al-Fikr), Jilid 4, Hal 176, yang artinya:
"Hukum liwath, yaitu memasukkan hasyafah(ujung kelamin) atau seukuran ke dalam anus lelaki walau hambasahaya miliknya, atau wanita selain isteri dan "amat" (budak wanita), dan senggama dengan binatang secara mutlak dalam kewajiban "hadd" (hukuman) adalah sama dengan hukuman zina ke dalam "vagina" (alat kelamin wanita).
Kedelapan, aktifitas pencabulan, yakni pelampiasan nafsu seksual seperti meraba, meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram.
Kesembilan, pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta’zir.
Kesepuluh, dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.
Kesebelas, melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.
Demikian fatwa MUI yang telah ditandatangani Prof Hasanuddin AF, dan Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh, mengenai hukum lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan pada 31 Desember 2014 M atau 08 Rabi'ul Awwal 1433H itu.
Sumber: mui