Dari sini, dapat disimpulkan bahwa dalam masalah pembagian warisan memang ada baiknya untuk dirundingkan secara kekeluargaan mengenai kapan akan dibagikan dan berapa jumlah bagian masing-masing. Penundaan pembagian warisan atau pembagian warisan segera dilakukan, sebaiknya menjadi keputusan dan kesepakatan bersama antar keluarga ahli waris. Jika secara kekeluargaan tidak bisa dirundingkan atau menemui jalan buntu, barulah menggunakan ayat-ayat kewarisan sebagai solusi akhir, bahkan jika terpaksa harus melalui jalur hukum di pengadilan.
Perlu menjadi perhatian pula bahwa penundaan pembagian warisan ini tidak boleh sampai berlarut-larut. Hal ini sebagaimana kaidah bahwa hal yang bersifat darurat itu diperbolehkan sekadarnya saja.
Sebagai kesimpulan singkat, bahwa pembagian warisan ini sebaiknya dirundingkan secara kekeluargaan antar ahli waris. Meskipun dianjurkan untuk segera dibagikan, pembagian harta warisan ini boleh untuk ditunda dengan syarat kerelaan atau persetujuan dari para ahli waris untuk kemaslahatn. Selain itu, penundaan ini juga tidak boleh berlarut-larut.
Wallahu a‘lam bish–shawab
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Sumber: Majalah SM No 13 Tahun 2022