Senin 28 Nov 2022 15:25 WIB

Bolehkah Menunda Pembagian Harta Warisan?

Pada dasarnya, pembagian warisan dianjurkan untuk segera dilakukan.

Ilustrasi Harta Warisan. Bolehkah Menunda Pembagian Harta Warisan?
Foto:

Bahkan jika ada anggota keluarga yang menghalangi atau tidak setuju jika harta warisan segera dibagikan, KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 188 melindungi hak ahli waris untuk meminta pembagian harta warisan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 188,

Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan.

Terlepas dari hak menerima warisan tersebut, adat istiadat (urf) yang ada dalam masyarakat juga perlu dijadikan sebagai pertimbangan hukum. Dalam hal ini, di Indonesia sudah menjadi kebiasaan bahwa warisan akan dibagikan ketika kedua orang tua sudah meninggal.

Hal ini ditambah dengan dalil maslahah (kemaslahatan), yaitu dengan melihat banyaknya kemaslahatan yang bisa dicapai dengan menunda pembagian warisan, seperti dalam kasus yang saudara ceritakan, dibandingkan dengan membaginya secara langsung. Kasus yang saudara ceritakan sejatinya marak terjadi di masyarakat. Anak bungsu atau anak yang lebih kecil, biasanya belum mendapatkan hak penuh (misalnya dalam biaya pendidikan) sebagaimana yang sudah diberikan orang tua kepada anak sulung atau anak yang lebih besar.

Jika harta warisan langsung dibagikan, maka anak bungsu tidak akan memperoleh biaya pendidikan dari ayahnya seperti kakak-kakaknya, karena harta ayahnya sudah habis dibagikan sebagai warisan. Sebaliknya, jika pembagian harta warisan ditunda, harta warisan tersebut dapat digunakan untuk biaya pendidikan si bungsu sampai kurang lebih setara dengan yang didapatkan si sulung. Oleh karena itu, pembagian harta warisan dapat ditunda sekurang-kurangnya sampai pendidikan anak bungsu selesai dibiayai dari harta warisan tersebut.

 

sumber : https://suaramuhammadiyah.id/2022/10/04/menunda-pembagian-warisan/
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement