REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Muslim harus memperhatikan etika dan juga hukum-hukum yang tertuang dalam syariat. Seperti tidak semena-mena beraktivitas di depan orang yang sedang sholat.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Fikih Shalat menjelaskan, haram hukumnya bagi orang yang melintas di hadapan orang yang sedang sholat atau antara orang sholat dengan sutrahnya (pembatas). Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah melalui sebuah riwayat.
Rasulullah bersabda, "Law ya'lamul marru baina yadal-musholli maadza alaihi lakaana an yaqifa arba'ina khairan lahu min an yamurra baina yadal-mushalli,". Yang artinya, "Jika orang yang melintas di hadapan orang yang sholat itu tahu dosa apa yang akan dia dapatkan, niscaya berdiri selama 40 tahun lebih baik baginya daripada melintas di hadapan orang yang sholat".
Dengan demikian, menurut Ibnu Qayyim, hal tersebut dapat memutuskan sholat dan membatalkannya jika yang lewat di hadapannya wanita baligh atau keledai atau anjing hitam. Tetapi jika yang lewat bukan dari tiga kelompok tersebut, maka soalatnya tidak batal dan hanya berkurang pahalanya.
Hal ini sebagaimana sabda Nabi, "Wanita, keledai, dan anjing hitam akan memutuskan sholat seorang Muslim jika di hadapannya tidak terdapat sutrah, seperti ujung pelana pada kendaraan,".
Adapun di Masjidil Haram tidak diharamkan melintas di hadapan orang yang sedang sholat. Dan sholat seseorang tidak akan terputus jika dilewati tiga kelompok tadi atau yang lainnya. Hal itu dikarenakan Masjidil Haram merupakan tempat yang selalu penuh sesak sehingga sulit bagi seseorang untuk menghindar dari melintas di hadapan orang sholat.