Jumat 28 Oct 2022 07:51 WIB

Asal Mula Munculnya Hukum Waris dalam Islam, Keadilan untuk Perempuan   

Hukum warisan dalam Islam diberlakukan untuk melindungi hak perempuan

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Pembagian warisan (ilustrasi). Hukum warisan dalam Islam diberlakukan untuk melindungi hak perempuan
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam Islam, segala hal yang berhubungan dengan aktivitas lahir dan batin manusia selalu diatur dalam hukum syariat. Salah satunya tentang waris sebagai bagaian dari hukum keluarga, mengapa hukum waris ada dalam Islam?  

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, dahulu bangsa Arab di zaman jahiliyah hanya mewariskan hartanya kepada kaum laki-laki dewasa seraya mengabaikan perempuan mereka.

Baca Juga

جاءتِ امرأةُ سعدِ بنِ أبي الرَّبيعِ بابنتيْها من سعدٍ إلى رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّه عليه وسلم فقالت يا رسولَ اللَّهِ هاتانِ ابنتا سعدِ بنِ الرَّبيعِ قُتِلَ أبوهما معَكَ يومَ أحدٍ شَهيدًا وإنَّ عمَّهما أخذَ مالَهما فلم يدَع لَهما مالاً ولاَ تُنْكحانِ إلاَّ ولَهما مالٌ. قالَ يقضي اللَّهُ في ذلِكَ فنزلت آيةُ الميراثِ

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ 

Suatu hari seorang perempuan janda Sa'd bin Rabi datang bersama kedua anak perempuannya menghadap Rasulullah SAW.      

Dia berkata, "Ya Rasulullah, kedua anak perempuan ini adalah putri-putri Sa'd. Dia terbunuh dalam medan Perang Uhud dan kini paman kedua anak ini mengambil seluruh harta peninggalan Sa'd dan tidak meninggalkan apapun bagi keduanya. Sedangkan mereka tak mungkin memperoleh suami kecuali apabila mereka memiliki harta." 

Mendengar hal itu, Rasulullah SAW terdiam sejenak lalu berkata, "Mudah-mudahan Allah menurunkan keputusan tentang hal ini." 

 Tak lama kemudian, turunlah firman Allah dalam Surah An-Nisa. Allah berfirman, "Allah memerintahkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, memberi bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan, lebih dari dua (menurut penafsiran kebanyakan ulama yang dimaksud adalah dua orang anak perempuan atau lebih sesuai dengan yang ditunjukkan oleh Nabi), maka bagi mereka 2/3 bagian dari harta yang ditinggalkan. Dan jika anak perempuan itu satu orang saja, maka dia memperoleh 1/2 dari harta."   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement