REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Seorang muslim tidak boleh melakukan kezaliman terhadap saudara yang muslim. Dr Musthafa Deib L-Bugha dalam kitabnya Al Wafi, untuk mendapatkan ridho Allah Azza wa Jalla tidak cukup dengan itu saja.
"Namun dia juga wajib mengerahkan seluruh kemampuannya untuk membebaskan saudaranya dari kezaliman orang lain," katanya.
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Seseorang seorang muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lainnya, tidak menzalimi dan tidak membiarkannya tidak menolongnya."
Rasulullah juga bersabda "Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan dizhalimi." Seorang laki-laki bertanya "Wahai Rasulullah kami mengerti jika dia orang yang dizhalimi maka bagaimana jika dia yang berbuat zalim" Rasulullah menjawab."Tahanlah kezalimannya" (muttafaq alaih)
"Yakni, cegalah agar dia tidak berbuat zalim, maka dengan itu kamu telah menolongnya,"
Terutama jika khezakiman tersebut ditimpakan oleh orang kafir atau orang fasik yang murtad dari agama kepada seorang muslim karena dia berpegang teguh dengan ajaran agamanya. Allah ta'ala berfirman Al Anfal ayat 72 yang artinya:
"Jika mereka minta pertolongan kepadamu dalam urusan pembelaan agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan..."
Membela seseorang Islam itu wajib dalam segala keadaan, baik kezaliman yang menimpa itu bersifat materi maupun yang bersifat maknawi (nilai), pada diri, kehormatan dan hartanya.
Imam Ahmad meriwayatkan dalam musnadnya dan Sahal bin Hanif radhiyallahu Anhu, dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang di hadapannya ada seorang muslim yang dihinakan, lalu dia tidak menolongnya padahal dia mampu untuk menolongnya maka Allah akan menghinakannya di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat."